Ekonom Senior Faisal Basri Sebut Kebijakan Kenaikan Cukai Tembakau Kurang Efektif Jika Harga Rokok Masih Murah

Rabu, 01 Juni 2022 | 18:51 WIB
Ekonom Senior Faisal Basri Sebut Kebijakan Kenaikan Cukai Tembakau Kurang Efektif Jika Harga Rokok Masih Murah
Pengamat politik Faisal Basri [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ekonom Senior Faisal Basri menilai kebijakan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan sia-sia, jika tidak diikuti kenaikan harga rokok.

Ia menjelaskan, masyarakat akan tetap mengonsumsi rokok selagi masih ada rokok murah yang tetap beredar.

"Pertama, kenaikan cukai rokok tidak diikuti oleh kenaikan harga eceran per batang. Bisa jadi cukai dinaikkan terus sehingga efeknya bisa ditekan oleh pabrik rokok dengan cara dia mengurangi profit dia. Dia bersedia menanggung sebagian dari kenaikan cukai karena harga jual tidak dinaikan," ujar Faisal dalam Webinar Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022, Rabu (1/6/2022).

Oleh karena itu, Faisal meminta pemerintah tegas dalam kebijakan pengendalian rokok ini dengan juga mengatur harga eceran rokok lebih tinggi.

Baca Juga: Pajak dan Cukai Rokok Capai 173 Triliun, Pengamat: Bisa Dijadikan Sumber Pembiayaan Kesehatan Kanker

"Mohon harga eceran harga jual dinaikkan secara signifikan supaya efeknyna betul-betul bisa optimal," ucap dia.

Selanjutnya, Faisal juga melihat, simplifikasi golongan perushaan rokok yang masih terlalu banyak yaitu sebanyak delapan. Imbasnya, banyak perusahaan rokok yang merasakan kenaikan cukai mencari siasat untuk menekan kerugian.

Misalnya, perusahaan rokok bisa bersiasat dengan mengurangi jumlah batang dalam satu bungkus rokok, awalnya 20 batang setelah kenaikan cukai rokok menjadi 16 batang.

"Menurut saya golongan ini simplifikasinya tiga saja, jadi karena di sebagian besar rokok sigaret kretek mesin. Yaudah sigaret mesinya jadikan satu keolmpok saja. Kecuali yang UMKM. Tapi UMKM porsinya sedikit sekali," imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen mulai awal tahun ini.

Baca Juga: Miris, Baru 40 Persen Buruh Pabrik Rokok di DIY Terima Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Sigaret putih mesin golongan I, misalnya, mengalami kenaikan 13,9% dengan minimal harga jual eceran atau per batang sebesar Rp2.005 dan per bungkus atau 20 batang Rp40.100.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI