Suara.com - Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp700 juta atas kasus korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) kabupaten setempat. Uang hasil rasuah yang diangkat ke pengadilan pada 2021 itu menjadi salah satu sumber kekayaan bupati Banjarnegara.
Seperti diketahui Budhi melakukan korupsi di DPUPR Banjarnegara pada 2017-2018. Bupati terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Banjarnegara. Dia juga dituntut mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp26 miliar. Total kekayaan Budi diketahui sebesar Rp 23.812.717.301.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman https://elhkpn.kpk.go.id Budhi Sarwono terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah.
Adapun rinciannya, Budhi Sarwono tercatat memiliki harta berupa dua bidang tanah senilai Rp 1.292.495.014 yang berlokasi di Kabupaten Banjarnegara. Selanjutnya, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 54.200.000, surat berharga Rp 10.826.607.919 serta kas dan setara kas senilai Rp 11.639.414.368.
Budhi Sarwono tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya senilai Rp 23.812.717.301. Namun, dalam laporan harta kekayaannya tersebut, Budhi Sarwono tercatat tidak memiliki alat transportasi dan mesin.
Harta kekayaan Budhi Sarwono tercatat mengalami kenaikan sekitar Rp 4 miliar. Untuk tahun pelaporan 2019 yang disampaikannya pada 2 April 2020, ia memiliki kekayaan Rp 19.756.271.453.
Sebelum terjun ke dunia politik dan mencalonkan diri sebagai bupati pada 2017 Budhi Sarwono dikenal sebagai pengusaha sukses. Sumber kekayaan Budhi berasal dari jabatannya memimpin PT Bumi Rejo, sebuah perusahaan keluarga yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan tersebut pertama kali dirintis oleh orang tua Budhi dan kini dikelola oleh anggota keluarga lainnya.
Budhi juga terkenal aktif dalam berorganisasi. Dia pernah menjabat Ketua Umum Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) dan Dewan Penasihat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Banjarnegara. Budhi juga adalah mantan ketua Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Dalam kasus yang sama, KPK tidak hanya menetapkan Budhi sebagai tersangka. Namun, juga melibatkan Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor). Rakor dihadiri oleh perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni