Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan simplifikasi tata kelola ekspor dan impor menjadi agenda yang sangat penting untuk memperkuat neraca perdagangan dan neraca pembayaran Indonesia.
Salah satu caranya dengan menggunakan sistem database real-time dari beberapa komoditas ekspor impor yang disebut neraca komoditas.
“Neraca komoditas telah menerapkan tiga fungsi utama yaitu penerbitan persetujuan impor, penerbitan persetujuan ekspor, dan juga sekaligus sebagai acuan data produksi dan konsumsi serta acuan untuk pengembangan industri nasional,” terang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pidato kunci pada acara Talkshow Neraca Komoditas, yang disiarkan secara daring pada Senin (30/5/2022).
Neraca komoditas menjadi salah satu sistem database nasional yang berisi data informasi, serta gambaran sisi produksi dan sisi konsumsi secara komprehensif dan real-time dari beberapa komoditas ekspor-impor Indonesia.
Baca Juga: Kebijakan Impor Pangan Tidak Populer, Anggia Erma Rini : harus Dievaluasi
Sistem ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi Kementerian Keuangan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi serta dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait.
“Data dari neraca komoditas akan menjadi referensi tunggal bagi Pemerintah dalam memberikan izin ekspor dan impor kepada para pelaku usaha. Neraca ini berlaku sebagai patokan yang dijadikan referensi pelaku usaha dalam memperoleh kepastian bahan baku dan bahan penolong yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan usaha mereka,” ujar Menkeu.
Implementasi neraca komoditas diharapkan dapat mewujudkan kemudahan dan transparansi perizinan ekspor dan impor, kemudahan penyediaan bahan baku/penolong kebutuhan industri, dan penyediaan bahan konsumsi kebutuhan masyarakat.
Neraca komoditas juga merupakan salah satu alat dalam pencegahan korupsi untuk mengatasi permasalahan terkait tata kelola ekspor dan impor agar memberikan kepastian dan tidak merugikan pelaku usaha.
“Saat ini memang implementasi neraca komoditas baru mencakup lima komoditas penting yaitu beras, gula, garam, daging lembu, dan ikan. Komoditas tersebut sudah terstandardisasi di setiap Kementerian dan Lembaga yang terkait. Dengan neraca komoditas, tidak perlu lagi ada rekomendasi teknis dari Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan proses ekspor-impor sehingga prosesnya lebih sederhana dan ini tentu mencegah terjadinya abuse atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menciptakan pelanggaran atau korupsi,” lanjut Menkeu.
Baca Juga: Kementan Bantah UU Ciptaker Memperluas Impor Pangan
Menkeu juga berharap bahwa adanya kepastian dan penyederhanaan proses ekspor-impor akan memberikan dampak yang sangat positif bagi dunia usaha maupun bagi masyarakat. Dalam waktu dekat, neraca komoditas diharapkan juga akan bisa mencakup lebih banyak komoditas-komoditas strategis lainnya di Indonesia, karena Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan komoditas.
“Tata kelola terhadap komoditas pasti akan memberikan kebaikan bagi perkuatan ekonomi Indonesia dan juga memberikan transparansi yang lebih baik sehingga masyarakat memiliki kepercayaan terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia,” katanya.