10 Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 30 Mei 2022 | 13:13 WIB
10 Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker
ILUSTRASI-Serikat Pekerja Bank Danamon melakukan aksi di depan gedung Bank Danamon, di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. sakit berdasarkan keterangan dokter di bawah 12 bulan berturut-turut

2. menjalankan ibadah

3. hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui

4. menikah

5. sedang memenuhi kewajiban terhadap negara

6. sekantor dengan pasangan atau keluarga lainnya

7. perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

8. cacat tetap atau sakit yang penyembuhannya tak pasti, terjadi karena kecelakaan kerja

9. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus, serta mengikuti kegiatan serikat pekerja

Baca Juga: 6 Startup Indonesia yang Sudah Lakukan PHK Massal, dari LinkAja Hingga JD.ID

10. mengadukan pengusaha ke pihak berwajib atas tindak pidana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI