1. sakit berdasarkan keterangan dokter di bawah 12 bulan berturut-turut
2. menjalankan ibadah
3. hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui
4. menikah
5. sedang memenuhi kewajiban terhadap negara
6. sekantor dengan pasangan atau keluarga lainnya
7. perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
8. cacat tetap atau sakit yang penyembuhannya tak pasti, terjadi karena kecelakaan kerja
9. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus, serta mengikuti kegiatan serikat pekerja
Baca Juga: 6 Startup Indonesia yang Sudah Lakukan PHK Massal, dari LinkAja Hingga JD.ID
10. mengadukan pengusaha ke pihak berwajib atas tindak pidana