10 Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 30 Mei 2022 | 13:13 WIB
10 Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker
ILUSTRASI-Serikat Pekerja Bank Danamon melakukan aksi di depan gedung Bank Danamon, di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan hal yang tidak bisa dihindari di dunia kerja. Alasan PHK pun bermacam-macam, mulai dari efisiensi perusahaan, bangkrut, hingga yang paling baru krisis ekonomi akibat Covid-19. 

Beberapa perusahaan startup baru-baru ini melakukan PHK terhadap ratusan karyawan. Tercatat edu-tech Zenius mem-PHK 250 karyawan akibat penyesuaian model bisnis dan dampak ekonomi skala mikro. Alasan PHK yang hampir sama juga terjadi pada startup produk pertanian Tanihub, dan pembayaran digital LinkAja. 

Selain alasan-alasan di atas PHK biasanya berakhir karena pekerja meninggal dunia, adanya putusan pengadilan atau hukum, serta perjanjian kerja yang telah berakhir.

Setiap pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh hak mereka berupa uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH).

Baca Juga: 6 Startup Indonesia yang Sudah Lakukan PHK Massal, dari LinkAja Hingga JD.ID

Kedua jenis hak tersebut biasanya dihimpun dalam uang pesangon. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja. 

Sementara itu catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 menyebutkan bahwa selama pandemi Covid-19 sektor industri pakaian menjadi industri yang paling banyak melakukan PHK terhadap buruh. Sedikitnya 351.000 karyawan dari sektor ini kehilangan pekerjaan. 

PHK massal selanjutnya juga terjadi di sektor industri kulit, barang yang berasal dari kulit, dan alas kaki dengan jumlah tenaga kerja terdampak menyentuh 212.000. Selanjutnya di urutan ketiga, PHK terbanyak ada di industri barang galian bukan logam dengan 203.000 orang. 

Pada urutan keempat industri tekstil di Indonesia mencatat 212.000 PHK. Sementera itu, 110.000 pekerja terdampak PHK lainnya berasal dari sektor industi kayu dan gabus.

Data ini menunjukkan bahwa PHK mengancam semua sektor industri. Untuk itu pemahaman mengenai UU Ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja perlu dipahami oleh semua orang yang berstatus sebagai karyawan. 

Baca Juga: Satu per Satu Startup di Indonesia Rontok, Ini Penyebabnya

Pemerintah juga mengatur secara ketat alasan-alasan PHK. Seorang pekerja tidak boleh di-PHK dengan alasan berikut ini. 

1. sakit berdasarkan keterangan dokter di bawah 12 bulan berturut-turut

2. menjalankan ibadah

3. hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui

4. menikah

5. sedang memenuhi kewajiban terhadap negara

6. sekantor dengan pasangan atau keluarga lainnya

7. perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

8. cacat tetap atau sakit yang penyembuhannya tak pasti, terjadi karena kecelakaan kerja

9. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus, serta mengikuti kegiatan serikat pekerja

10. mengadukan pengusaha ke pihak berwajib atas tindak pidana

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI