PHK dan Aturan Lengkapnya,Pastikan Hak dan Kewajiban Pekerja Terpenuhi

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 30 Mei 2022 | 12:21 WIB
PHK dan Aturan Lengkapnya,Pastikan Hak dan Kewajiban Pekerja Terpenuhi
Ilustrasi PHK Massal (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi kepada siapa saja. Baru-baru ini startup banyak melakukan PHK kepada ratusan karyawan. Untuk itu, PHK dan aturan lengkapnya perlu diketahui oleh semua karyawan. Jika anda adalah karyawan yang terkena PHK, perhatikan aturan dan hak yang seharusnya didapatkan berikut ini seperti dilansir dari Hukum Online. 

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja yang terkena PHK berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH). Kedua jenis hak tersebut biasanya dihimpun dalam uang pesangon. Secara umum, besaran uang pesangon yang diberikan sebagai berikut: 

1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;

2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;

Baca Juga: Ungkap Alasan Startup PHK Massal Karyawan, Begini Kata Praktisi Hukum Restrukturisasi Utang

3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;

4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;

5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;

6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;

7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;

Baca Juga: Kisah Pendiri Startup Bertahan untuk Karyawan, Rela Turun Gaji sampai Bela dan Pikirkan Nasib Pekerja saat Terancam PHK

8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;

9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Besaran UPMK yang diberikan sebagai berikut: 

1. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;

2. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;

3. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;

4. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;

5. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;

6. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;

7. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;

8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Jenis-jenis UPH yang seharusnya diterima meliputi: 

1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;

3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kendati demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja membedakan hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya, di antaranya:

1. Pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja. 

b. Pengambilalihan perusahaan.

c. Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian. 

d. Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian. 

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian. 

f. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021. 

2. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:

a. Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. 

b. Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. 

c. Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun. 

d. Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (“force majeure”). 

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. 

f. Perusahaan pailit. 

g. Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ("PP"), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. 

3. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila perusahaan mengalami keadaan memaksa (“force majeure”) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup. 

4. Pekerja berhak atas uang pesangon 1,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila memasuki usia pensiun. 

5. Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila:

a. Pekerja meninggal dunia. 

b. Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan. 

6. Pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK dengan alasan:

a. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/51 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja. 

b. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat. 

c. Pekerja mangkir selama 5  hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis. 

d. Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. 

e. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. 

f. Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI