Sekarang Bayar Pajak Pakai NIK Tak Perlu NPWP

Jum'at, 27 Mei 2022 | 16:38 WIB
Sekarang Bayar Pajak Pakai NIK Tak Perlu NPWP
Ilustrasi pajak, barang dan jasa bebas pajak (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pergantian ini dilakukan untuk mempermudah integrasi data perpajakan dengan menggunakan data kependudukan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, nantinya wajib pajak yang baru mendaftar tidak akan diberikan NPWP karena cukup menggunakan NIK-nya. Sementara yang telah memiliki NPWP pada perjalannya juga akan diganti seluruhnya menggunakan NIK.

"Pertama, yang belum punya, daftar, langsung kasih NIK. Tapi tunggu PMK ya. Tapi lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama DJP, sekarang Anda pakainya NIK saja," kata Yoga saat media briefing di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Ia menambahkan, pelaksanaan integrasi data perpajakan dengan menggunakan data kependudukan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun Yoga menyebut, peralihan dari yang telah memiliki NPWP kepada NIK akan dilakukan melalui pemberitahuan dari pihak DJP. 

Baca Juga: Fokus Peningkatan PAD, Pemkot Makassar Melalui Bapenda Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

"Suatu saat nanti entah kapan, yang lama akan benar-benar selesai perjalanannya. Penerapannya seperti itu. Ini untuk kemudahan dan kita sebagai institusi, kami yang sudah membangun NPWP 40 tahun lebih, tapi demi satu identitas kita mengorbankan NPWP sekarang kita pakai NIK," ungkapnya.

DJP memastikan penggunaan NIK sebagai ganti NPWP juga tidak membuat semua orang menjadi wajib pajak. Pasalnya mereka baru akan menjadi wajib pajak dan kewajiban membayar pajak ketika telah memiliki penghasilan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Ini yang perlu kita garisbawahi, bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya, ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang," pungkas dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI