Suara.com - BBM jenis Pertalite saat ini tidak bisa dibeli sembarangan. Pemerintah tengah menetapkan syarat terbaru beli Pertalite. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan PT Pertamina (Persero) tengah menyiapkan aturan petunjuk teknis mengenai pembelian BBM Pertalite.
Sebelumnya aturan pembelian BBM, salah satunya pertalite tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini bakal segera direvisi supaya pertalite atau BBM bersubsidi benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Meski belum bisa memerinci secara detail mengenai syarat -syarat pembelian Pertalite, BPH Migas menyatakan satu golongan yang tak boleh membeli pertalite adalah mobil-mobil mewah.
Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai seberapa mewah dan siapa saja golongan yang boleh membeli pertalite atau BBM bersubsidi tersebut. BPH Migas akan segera membuat pengumuman resmi setelah keputusan baru diteken.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Harga BBM Negara Lain Sudah Naik Jauh: Kita Tahan Terus, Subsidi Membesar
Seperti diketahui, pertalite kini menjadi incaran pengguna kendaraan bermotor setelah pemerintah secara resmi menaikkan harga pertamax di kisaran Rp16.000 per liter pada April lalu.
Alasan pemerintah menaikkan harga pertamax adalah mengikuti harga minyak mentah dunia yang sudah di atas 110 dolar Amerika Serikat per barrel. Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Palm Oil (ICP) yang mencapai 114 dolar Amerika per barrel juga menjadi alasan rencana kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.000 per liter.
Faktor kedua yang membuat pemerintah menaikkan harga Pertamax adalah ketegangan yang terjadi di Rusia dan Ukraina. Perang membuat harga minyak mentah dunia tinggi karena pasokan yang sebagian besar berasal dari Rusia terpaksa dihentikan.
Baik akibat boikot negara-negara dunia terhadap ekonomi Rusia maupun akibat kerusakan pipa Caspian Pipeline Consortium yang berdampak pada berkurangnya pasokan ke Uni Eropa.
Harga minyak dunia yang terus melambung sejak Maret 2022 memicu harga keekonomian pertamax naik signifikan. Jika pemerintah tak segera mengambil tindakan, besar kemungkinan bakal membebani APBN.
Baca Juga: Tanggap Bencana, Pertamina Salurkan Bantuan untuk Posko Banjir Rob Tanjung Mas Semarang
Alasan ini juga yang membuat harga pertamax tinggi sementara masyarakat lebih memilih beralih ke pertalite. Jika kondisi ini terus dibiarkan maka distribusi BBM untuk kepentingan masyarakat tidak akan tersebar merata.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni