Suara.com - Hampir lima bulan penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat harta yang berhasil dikumpulkan telah mencapai Rp103 triliun lebih.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 27 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 51.683 wajib pajak yang melapor, dengan 60.180 surat keterangan.
Jumlah PPh yang terkumpul adalah sebesar Rp10,38 triliun, dengan nilai harta bersih yang terungkap Rp103,32 triliun.
"Nominal deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp89,24 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp7,57 triliun. Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp6,49 triliun, " kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal saat media briefing, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Program Tax Amnesty Jilid II Berakhir 30 Juni 2020, DJP: Kalau Tidak Ikut, Denda Akan Tinggi
PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang lupa/kurang melaporkan hartanya hingga akhir Desember 2020 diharapkan segera ikut PPS sebelum otoritas melanjutkan pemeriksaan atas kelalaian wajib pajak.
"Kalau sudah lapor tidak akan diperiksa, tapi kalau tiba-tiba nemu akan diperiksa, terbitkan surat ketetapan pajak (SKP). UU HPP itu pesannya memberikan keadilan dan kepercayaan (bagi) kedua belah pihak. Jadi mumpung masih berlangsung ayo ikut PPS," ungkap Suryo.