Program Tax Amnesty Jilid II Berakhir 30 Juni 2020, DJP: Kalau Tidak Ikut, Denda Akan Tinggi

Jum'at, 27 Mei 2022 | 12:58 WIB
Program Tax Amnesty Jilid II Berakhir 30 Juni 2020, DJP: Kalau Tidak Ikut, Denda Akan Tinggi
ILUSTRASI - Pelayanan pajak di kantor KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta, Rabu (7/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada para Wajib Pajak (WP) untuk segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Pasalnya, program ini akan berakhir pada akhir Juni 2022.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, program ini kemungkinan besar tidak akan kembali diadakan oleh pemerintah.

"Ini program terakhir, program ini akan selesai di bulan Juni. Kalau wajib pajak menunggu sampai akhir Juni, takutnya tidak ada kesempatan untuk melaporkan data aset," kata Yon Arsal saat media briefing, Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut Yon Arsal menambahkan, kalau wajib pajak berkukuh tidak mengikuti program ini, tentu denda tarif pajak harta yang selama ini ditutupi akan lebih tinggi sesuai peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: Denda Pajak Motor: 3 Cara untuk Memeriksa, Begini Langkahnya

"Lebih baik dicicil, misal dari 100 aset, dilaporkan dulu dari 10. Jangan ditunggu sampai semuanya di akhir bulan, karena kalau lewat tenggat waktu dan masih ada aset lebih, maka terpaksa akan ditindaklanjuti sesuai UU," tegas Yon Arsal.

Untuk itu Yon Arsal mengimbau kepada para WP untuk segera mengikuti program ini.

"Terakhir tanggal 30 Juni 2022."

Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

"Segera dilaporkan, jangan menunggu hingga detik-detik terakhir," ajaknya. 

Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Dua Tersangka Konsultan PT GMP Segera Disidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI