Suara.com - Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, Siti Azizah mengatakan, Peraturan Presiden No. 2 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewirausahaan Nasional atau Perpres PKN lahir untuk mempercepat pencapaian target rasio kewirausahaan 3,95% di akhir tahun 2024 melalui kolaborasi 27 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
"Target tersebut dicapai dengan menambah jumlah wirausaha mapan, berbasis inovasi, berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja, atau innovation driven enterprise," katanya, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping beberapa waktu lalu di Yogyakarta.
Menurut study National Business Incubation Association (NBIA) 2010, yang dilakukan terhadap inkubator bisnis terbaik di Amerika Serikat, perusahaan yang berhasil meningkatkan bisnisnya adalah yang didampingi dalam melakukan pengembangan bisnis.
"Fungsi pendampingan dapat meningkatkan persentase keberhasilan bisnis hingga 87%, atau hampir dua kali lipat lebih tinggi ketimbang bisnis yang tidak didampingi," jelas Azizah, di hadapan 30 pendamping dari berbagai daerah diantaranya DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Bangka Belitung.
Baca Juga: Bank BRI - Kemenkop dan UKM Selamatkan UMKM Terdampak Covid-19
Ia menegaskan, pendamping merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam melakukan layanan konsultasi bisnis dan pendampingan usaha.
"Untuk itu, perlu dilakukan optimalisasi peran dan peningkatan kapasitas tenaga pendamping, termasuk pendamping Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM," imbuh Azizah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DIY, Sri Nurkyatsiwie menjelaskan, PLUT KUMKM memiliki peranan penting karena memberikan solusi dan rujukan yang tepat kepada KUMKM, dan merupakan centre for best practise dalam pengembangan KUMKM.
"Ke depan, PLUT KUMKM DIY akan menjadi mall layanan publik dalam pendampingan KUMKM. Keberhasilan pendampingan KUMKM sangat ditentukan oleh kompetensi kerja SDM pendamping," kata Sri.
Menurut Sri, tenaga pendamping perlu mendapatkan pelatihan dan harus selalu mengupdate ilmunya agar semakin baik dalam mendampingi KUMKM.
Baca Juga: Dua Perajin Bali Dapat Sertifikat HAKI dari Kemenkop dan UKM
Sementara itu, Ketua Umum ABDSI Cahyadi Joko Sukmono, menyampaikan bahwa ada empat hal dasar yang harus dimiliki pendamping, yaitu connectivity, digitality, connectivity, adversity.
"Para pendamping harus memiliki kemampuan mendengarkan dan berempati terhadap masalah yang dihadapi UMKM dan memberikan solusi yang efektif," kata Joko.
Menurut Joko, sebelum melakukan pendampingan, para pendamping harus mampu menilai jiwa kewirausahaan UMKM yang akan didampingi agar dapat memetakan program pendampingan yang tepat.
e-Katalog dan Percepatan Partisipasi UMKM
Dalam rangka mendorong percepatan partisipasi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Sri Utaminingsih, penelaah kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, LKKP menyampaikan potensi belanja barang dan jasa pemerintah yang dapat dimanfaatkan UMKM dan prosedur UMKM untuk bertransaksi di LPSE dan e-katalog LKPP.
Melalui kegiatan ini, para pendamping mendapatkan insight baru terkait perbedaan karakteristik pelaku usaha dan wirausaha, sehingga mampu memetakan pendampingan yang tepat bagi UMKM. Para peserta mengharapkan kegiatan ini dapat berkelanjutan karena materi yang diberikan sangat bermanfaat bagi pendampingan usaha.