Pengembalian haji khusus didasarkan sesuai jumlah jemaah yang diajukan kemudian yang melunasi BPIH khusus dan berangkat pada tahun berjalan. Pengembalian dilakukan PIHK sesuai dengan surat pengajuan dari Kemenag, nomor rekening harus sama dengan dengan yang tercantum pada rekening koran.
Dalam pengelolaan dana haji, BPKH akan tetap berkomitmen kuat untuk memertahankan capaian kinerja laporan keuangan yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memeroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Capaian ini membuktikan bahwa dalam pengelolaannya, BPKH sangat akuntabel dan transparan serta terus dapat mengoptimalkan capaian nilai manfaat keuangan haji sebagai upaya meningkatkan pembiayaaan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.