Suara.com - Operasi kegiatan tambang PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyisakan sengketa yang tidak kunjung usai. Ini bermula saat akusisi PT Gunung Bayan Pratama Coal yang dimiliki oleh Almarhum Haji Asri. Kemudian diambil alih oleh pemilik baru Low Tuck Kwong pada tahun 1997.
Akuisisi itu ternyata hingga kini belum usai, bahkan manajemen PT Gunung Bayan Pratama Coal sekarang masih memiliki utang yang belum dituntaskan.
"Kami sudah menanti sekitar 22 tahun untuk penyelesaian hutang sisa pembayaran dari Low Tuck Kwong. Hingga saat ini belum juga dibayar," ungkap salah seorang ahli waris pemilik tambang Muhammad Rasyid Ridha kepada wartawan dikutip Rabu (25/5/2022).
Menurut Rashid, persoalan ini berawal dari PT Gunung Bayan Pratama Coal semula dimiliki oleh Almarhum Haji Asri.
Baca Juga: Bayan Resources Sebut Beri Beasiswa kepada 74 Mahasiswa yang Kuliah di Kaltim
Kemudian diambil alih oleh pemilik baru Low Tuck Kwong pada tahun 1997 silam dengan masih menyisakan sisa pembayaran yang belum dilunasi.
“Antara kedua pihak telah diadakan perjanjian jual beli saham dengan harga Rp5 miliar. Namun hingga saat ini baru yang dibayarkan sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkanya sisanya, yang Rp1,5 miliar, belum dibayar oleh Low Tuck Kwong,” ujar dia.
Sesuai dengan pasal kontrak perjanjian penjualan saham, sisanya akan dilunasi dengan ketentuan perpanjangan waktu kedua selama 30 hari. Namun hingga kini selama 22 tahun belum ada pembayaran sisanya.
“Bila dihitung dari biaya produksi hingga harga jual per ton, maka akan diperoleh keuntungan bersih sebesar US$25,35 per ton dengan harga jual batu bara rata-rata US$80 per ton,’’ tegas Rashid.
Dari perhitungan di atas, keuntungan bersih US$25,35 dikalikan 30 persen saham ahli waris maka diperoleh US$7,6 per ton.
Baca Juga: Aksi Damai Aliansi Masyarakat Kaltim di Kantor PT Bayan Resources: Mereka Ambil Kekayaan di Kaltim
Kemudian dikalikan cadangan batubara PT Gunung Bayan Pratama Coal sebesar 343 juta ton, maka diperoleh angka US$2.606.800.000 atau setara Rp37.277 triliun dengan kurs dolar Rp14.300.
Rashid bersama ahli waris PT Gunung Bayan Pratama Coal lainnya, yakni Muhammad Abduh telah berkirim surat penagihan kepada Low Tuck Kwong, dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo.
“Saya sudah berkirim surat ke Dirut Bayan Resources, namun hingga kini belum ditanggapi,“ jelasnya.
Rasyid dengan tegas mengatakan sebelum ada perjanjian jual beli saham, ada perjanjian dasar mengenai kegiatan eksplorasi awal.
Dalam perjanjian tersebut, kegiatan eksplorasi pengeboran dan penggalian adalah sepenuhnya biaya yang dikeluarkan ditanggung ICP (perusahaan milik Low Tuck Kwong) baik dari permodalan, pelaksanaan kegiatan, dan pajak-pajak.
“Sewaktu perjanjian jual beli saham dibuat, kondisi tambang masih dalam tahap eksplorasi masih jauh dari tahapan produksi sehingga tidak logis dibebani pajak,” ujarnya.