Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyelesaikan persoalan hubungan industrial antara Christian, Kepala Cabang PT Citra Niaga Logistik Cabang Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pekerja, Yanselinus Desa Bin Maka.
Keduanya sepakat dan menandatangani perjanjian bersama (PB) setelah melakukan perundingan bipartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Sikka, Senin (23/5/2022).
"Sesuai PB, pihak pertema bersedia memberikan upah bulanan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku sejak 1 Juni 2022. Pihak pertama juga bersedia mengikutsertakan Yanselinus selaku pihak kedua dalam jaminan perlindungan tenaga kerja berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujarnya, melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Dengan ditandatanganinya PB ini, lanjut Indah, maka perselisihan kedua pihak dinyatakan selesai dan tidak ada saling tuntut menuntut di kemudian hari.
Baca Juga: Kemnaker Relaunching Aplikasi Pengantar Kerja untuk Minimalkan Error Data