Suara.com - Peraturan harga minyak sawit mentah (CPO) diusulkan tidak dilepas ke mekanisme pasar, karena kehadiran negara tetap penting untuk mengatur ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri.
"Campur tangan negara dibenarkan dalam mengatur, karena sudah menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto, Rabu (25/5/2022).
Hal lantaran menurutnya, harus ada keseimbangan kebutuhan dalam negeri dan ekspor karena minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama banyak orang di Indonesia.
Menurutnya, komoditas minyak goreng kini sudah menjadi industri strategis nasional, karena penyebab inflasi ekonomi di dalam negeri salah satunya dipicu oleh ketersediaan dan harga minyak goreng.
Baca Juga: Masih Tunggu Surat Presiden Terkait UU Cipta Kerja, DPR Sudah Sahkan Revisi UU P3
Sehingga, negara perlu mengatur kewajiban pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan patokan harga domestik atau domestic price obligation (DPO) menyangkut CPO.
"Misalnya, produksi CPO per tahun 57 juta ton, lantas diterapkan DMO berapa. Misalnya 20 persen. Artinya, seperlima dari CPO untuk kepentingan dalam negeri dengan harga dipatok berdasarkan DPO. Ini untuk menghindari fluktuasi ketersediaan dalam negeri," kata politisi Partai Nasdem itu.
Sekali lagi ia memperingatkan bahwa perekonomian nasional di Indonesia tidak menganut paham liberal sehingga tidak boleh menyerahkan kepada mekanisme pasar bebas.
Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengungkapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit di beberapa wilayah di Indonesia belum meningkat selepas pemerintah mencabut larangan ekspor CPO dan minyak goreng per 23 Mei 2022.
"Di beberapa desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara terjadi kenaikan Rp50 per kg, dan ada juga yang harganya tetap. Harga di tingkat petani bervariasi di kisaran Rp1.700 sampai Rp2.000 per kg. Sementara harga di loading ramp di kisaran Rp2.000-Rp2.200 per kg," katanya.
Baca Juga: Tegas! Presiden Partai Buruh Sebut Revisi UU PPP Akal-akalan untuk Muluskan Omnibus Law Cipta Kerja
Henry menyebutkan harga TBS di peron Rp1.750 per kg di Pasaman Barat Sumatera Barat, sementara untuk langsung ke pabrik kelapa sawit di kisaran Rp1.950. Sementara di Kabupaten Rokan Hulu Riau, harga TBS sudah ada yang Rp2.300 per kg jika diantarkan langsung ke pabrik kelapa sawit.
"Kalau di Jambi, harga TBS juga tidak lagi mengalami penurunan. Di Tanjung Jabung Timur harga TBS tetap Rp1.625 per kg, di Muara Bungo Rp2.200 per kg, dengan kenaikan Rp100 per kg. Begitu juga di Kabupaten Muaro Jambi, Tebo, dan Tanjung Barat, kenaikan mulai dari Rp75 per kg sampai Rp250," paparnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa pihaknya bakal menyiapkan tiga contoh pabrik minyak sawit merah atau minyak makan merah di Kalimantan Tengah, Riau, dan Jambi.
Dalam hal ini, pihaknya akan membentuk gugus tugas bersama Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Forstabi) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
"Salah satu pesan Presiden Joko Widodo adalah membangun pabrik minyak sawit merah untuk suplai kebutuhan dalam negeri," ucap dia usai bertemu Forstabi di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Saat ini, 42 persen dari dari 16 juta hektar total luas lahan kelapa sawit di Indonesia dikelola oleh petani swadaya. Kemudian, petani swadaya juga memproduksi 35 persen dari total volume CPO.