Indonesia dan Swiss Tandatangani P4M, WNI Makin Terjamin Investasi di Eropa

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 25 Mei 2022 | 10:53 WIB
Indonesia dan Swiss Tandatangani P4M, WNI Makin Terjamin Investasi di Eropa
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan) dalam acara penandatanganan Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Agreement/BIT) dengan Pemerintah Swiss yang diwakili Federal Councillor Guy Parmelin, di House of Switzerland, Davos, Swiss, Selasa (24/5/2022). ANTARA/HO-Kementerian Investasi/BKPM
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss tandatangani Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Agreement/BIT), terkait perlindungan hukum dan kepastian usaha.

Penandatanganan P4M dilakukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Federal Councillor Guy Parmelin, di House of Switzerland, Davos, Swiss, Selasa (24/5/2022), di sela rangkaian kegiatan World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2022.

Bahlil berharap, perjanjian ini nantinya bisa menarik lebih banyak investasi dari Swiss ke sektor-sektor potensial dan prioritas di Indonesia.

"Kami harap kerja sama ini dapat berdampak pada peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari Swiss, serta membuka peluang pelaku usaha nasional untuk berinvestasi di Swiss," kata dia dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana Binomo ke Bar Indra Kenz di Pantai Indah Kapuk, Penyidik akan Panggil Pengelola

Untuk diketahui, perjanjian ini berhasil disepakati setelah menyelesaikan tujuh kali putaran perundingan yang dimulai sejak 2018.

Selain itu, perjanjian ini dilakukan dalam rangka kerja sama ekonomi khususnya investasi kedua negara dengan memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha baik bagi investor Swiss di Indonesia, maupun pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan investasi di Swiss.

Dalam kesempatan tersebut, Federal Councillor Guy Parmelin menyampaikan apresiasi atas terlaksananya perjanjian investasi bilateral ini.

"Kami harap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan menghasilkan dampak positif bagi kedua pihak," ujar Guy.

Adapun ruang lingkup P4M RI dengan Swiss antara lain berlaku untuk penanaman modal baik di wilayah Indonesia maupun Swiss; tidak berlaku untuk gugatan atau perselisihan yang timbul sebelum P4M berlaku dan tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah, subsidi atau hibah yang diberikan oleh negara.

Baca Juga: Menko Kemaritiman Luhut Bicara Investasi Tesla: Ini Investasi dengan Nilai Jumbo, Sabar

P4M diharapkan memberikan manfaat untuk investor kedua negara antara lain jaminan perlakuan non diskriminatif, tidak melakukan pengambilalihan usaha (ekspropriasi), kebebasan melakukan transfer/repatriasi, opsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, dan penekanan untuk tidak melakukan investasi yang melanggar hukum khususnya korupsi.

P4M ini akan menggantikan P4M terdahulu yang pernah ditandatangani pada tahun 1974 dan berakhir pada tahun 2016 lalu.

P4M tersebut juga akan melengkapi perjanjian Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) CEPA yang telah ditandatangani pada 2018 dimana Indonesia dan Swiss merupakan pihak di dalam perjanjian.

Negara anggota ASEAN lainnya yang telah memiliki P4M dengan Swiss yaitu Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, Swiss berhasil menempati peringkat 10 asal negara investasi tertinggi di Indonesia pada 2021 dengan realisasi investasi mencapai 599,8 juta dolar AS dan 281 proyek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI