Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Peternak yang Rugi Akibat PMK

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 25 Mei 2022 | 10:25 WIB
Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Peternak yang Rugi Akibat PMK
Sejumlah sapi di Banjarnegara terjangkit PMK. [Suara.com/Citra Ningsih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan berharap, pemerintah memberikan kompensasi peternak sebagai salah satu upaya dalam rangka menanggulangi serangan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang melanda hewan ternak.

Ia juga mengatakan, kompensasi khusus itu diberikan karena PMK saat ini sudah menyebar ke 15 provinsi dan perlu diwaspadai secara ketat karena sangat merugikan.

"Maksud dari kompensasi ini bertujuan untuk melindungi peternak agar mereka mau melaporkan sapi yang sakit atau mengalami gejala tertentu," kata Johan, Rabu (25/5/2022).

Selain itu, kata dia, kebijakan ini bisa menjadi sebagai strategi kerja sama melindungi dan menjaga kesejahteraan peternak yang rugi akibat PMK dan sekaligus upaya mengendalikan PMK dengan pemusnahan hewan terjangkit.

Baca Juga: Tak Dilengkapi SKKH, Sapi Asal Jonggol Gagal Masuk Sukabumi

Mengingat sebaran wabah yang sangat cepat di sejumlah daerah, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyoroti kinerja monitoring dan evaluasi (monev) yang telah dilakukan selama ini terkait PMK.

"Kementan harus menyampaikan data monev PMK dari hasil tes lab selama lima tahun terakhir. Hal ini untuk melihat kemampuan kewaspadaan dini negara kita dari serangan wabah PMK, sehingga hari ini menjadi wabah yang menakutkan semua orang," ujar Johan.

Pemerintah diminta tidak meremehkan dampak sebaran PMK ini dengan melaksanakan hal-hal yang hanya bersifat simbolik dengan kampanye makan sate dan lain-lain, serta panduan penanganan yang keliru seperti pemberian obat dan vitamin bagi ternak yang sakit.

"Saya minta Menteri Pertanian mengikuti pendapat dari ahli kesehatan hewan, yang perlu dipahami bahwa ternak yang terinfeksi PMK memang bisa sembuh namun virus tetap bertahan dalam tubuhnya sehingga menjadi carrier (pembawa) virus PMK ke hewan lain yang sehat, sehingga langkah yang diambil adalah hewan terinfeksi PMK wajib dipotong dan diberikan ganti rugi berupa dana kompensasi kepada semua peternak," ujar Johan.

Johan dengan tegas meminta Kementan meninjau ulang bantuan obat, vaksinasi, APD, dan cairan disinfektan, karena menurut banyak pakar bahwa hal tersebut tidak efektif mencegah penularan PMK.

Baca Juga: Bertambah 316 Hewan Ternak di Kabupaten Mojokerto Sembuh dari PMK

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan produksi vaksin PMK pada hewan ternak ditargetkan selesai sebelum Agustus 2022 yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan vaksinasi massal pada populasi ternak.

"Insya Allah dalam waktu yang sangat singkat pada saat ini Pusvetma Kementan sedang membuat vaksin PMK yang ditargetkan selesai empat bulan atau sebelum Agustus 2022," kata Menteri Syahrul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Ia mengatakan, saat ini Kementerian Pertanian melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) telah mengidentifikasi serotipe virus penyebab penyakit PMK yang merebak di Indonesia. Jenis virus yang beredar di Indonesia yaitu O/ME-SA/Ind-2001e yang umum ditemukan di Asia Tenggara.

Merujuk pada serotipe virus yang telah diidentifikasi tersebut, Kementerian Pertanian akan memproduksi vaksin di dalam negeri untuk kebutuhan vaksinasi massal hewan ternak.

Mentan menjelaskan, vaksinasi massal akan segera dilakukan setelah vaksin diproduksi. Hewan yang akan divaksinasi ialah populasi ternak yang berpotensi terkena PMK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI