Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Peternak yang Rugi Akibat PMK

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 25 Mei 2022 | 10:25 WIB
Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Peternak yang Rugi Akibat PMK
Sejumlah sapi di Banjarnegara terjangkit PMK. [Suara.com/Citra Ningsih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan berharap, pemerintah memberikan kompensasi peternak sebagai salah satu upaya dalam rangka menanggulangi serangan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang melanda hewan ternak.

Ia juga mengatakan, kompensasi khusus itu diberikan karena PMK saat ini sudah menyebar ke 15 provinsi dan perlu diwaspadai secara ketat karena sangat merugikan.

"Maksud dari kompensasi ini bertujuan untuk melindungi peternak agar mereka mau melaporkan sapi yang sakit atau mengalami gejala tertentu," kata Johan, Rabu (25/5/2022).

Selain itu, kata dia, kebijakan ini bisa menjadi sebagai strategi kerja sama melindungi dan menjaga kesejahteraan peternak yang rugi akibat PMK dan sekaligus upaya mengendalikan PMK dengan pemusnahan hewan terjangkit.

Mengingat sebaran wabah yang sangat cepat di sejumlah daerah, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyoroti kinerja monitoring dan evaluasi (monev) yang telah dilakukan selama ini terkait PMK.

"Kementan harus menyampaikan data monev PMK dari hasil tes lab selama lima tahun terakhir. Hal ini untuk melihat kemampuan kewaspadaan dini negara kita dari serangan wabah PMK, sehingga hari ini menjadi wabah yang menakutkan semua orang," ujar Johan.

Pemerintah diminta tidak meremehkan dampak sebaran PMK ini dengan melaksanakan hal-hal yang hanya bersifat simbolik dengan kampanye makan sate dan lain-lain, serta panduan penanganan yang keliru seperti pemberian obat dan vitamin bagi ternak yang sakit.

"Saya minta Menteri Pertanian mengikuti pendapat dari ahli kesehatan hewan, yang perlu dipahami bahwa ternak yang terinfeksi PMK memang bisa sembuh namun virus tetap bertahan dalam tubuhnya sehingga menjadi carrier (pembawa) virus PMK ke hewan lain yang sehat, sehingga langkah yang diambil adalah hewan terinfeksi PMK wajib dipotong dan diberikan ganti rugi berupa dana kompensasi kepada semua peternak," ujar Johan.

Johan dengan tegas meminta Kementan meninjau ulang bantuan obat, vaksinasi, APD, dan cairan disinfektan, karena menurut banyak pakar bahwa hal tersebut tidak efektif mencegah penularan PMK.

Baca Juga: Tak Dilengkapi SKKH, Sapi Asal Jonggol Gagal Masuk Sukabumi

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan produksi vaksin PMK pada hewan ternak ditargetkan selesai sebelum Agustus 2022 yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan vaksinasi massal pada populasi ternak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI