Suara.com - Pemerintah terus menggenjot belanja produk dalam negeri, melalui Program Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI). Hal ini dikatakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, yang mulai membaik.
Presiden, saat memberikan arahan dan evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI), di Jakarta Convetion Center (JCC) pada Selasa, 24 Mei 2022 meminta, semuanya harus mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk belanja produk lokal.
“Seperti yang disampaikan di Bali, karena APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan ABPD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) uang rakyat, jangan kita belikan barang impor. Keliru besar kalau kita lakukan hal itu,” ujar Jokowi ditulis Rabu (25/5/2022).
Presiden pun mengingatkan para menterinya untuk tidak main-main dengan arahannya tersebut, karena Ia akan selalu mengikuti pertemuan Aksi Afirmasi BBI ini, yang diselenggarakan setiap dua bulan. Presiden akan selalu meminta evaluasi kemajuan program tersebut.
Baca Juga: Singgung Semua Barang Harus SNI, Jokowi: Batu Diminta SNI, Pasir Diminta SNI, Sekarang Tidak Wajib!
Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menyoroti peran pimpinan satuan kerja, khsusnya pejabat eselon satu dan dua yang merupakan penentu utama kebijakan dalam melakukan belanja barang atau jasa produk dalam negeri.
“Sekali lagi APBN jangan untuk beli barang-barang impor. Dan yang hadir disini terutama eselon satu eselon dua, Sekda (sekretaris daerah) adalah pengambil kebijakan. Pengambil keputusan, pelaksana kebijakan besarnya itu ada di Menteri dan Wali Kota. Tapi pelaksananya di bapak ibu semuanya, sehinga kita undang biar kita miliki pemikiran yang sama,” tegas Presiden.
Lebih lanjut Presiden juga meminta Gubernur, Wali Kota, dan Sekda untuk segera memasukkan produk-produk lokal unggulan daerah masing-masing ke dalam e-katalog lokal.
Sebab, dari seluruh 514 Kabupaten dan Kota di 34 Provinsi di Indonesia, hanya 46 Pemda yang memiliki e-katalog, walaupun persyaratannya sudah dipermudah, dari sebelumnya ada delapan langkah menjadi dua langkah.
“Padahal untuk membangun e katalog lokal syaratnya tidak seperti dulu. Dulu memang rumit, sekarang sangat simple, gampang sekali. Sekali lagi saya minta kepala daerah, sekda segera dilakukan produk-produk lokal, produk unggulan daerah masuk ke e-katalog lokal,” tutur Kepala Negara.
Baca Juga: Lewat Sertifikasi TKDN, Holding Jasa Survei Bantu Pelaku Usaha Gunakan Produk Dalam Negeri
Oleh sebab itu, diperlukan adanya dukungan-dukungan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) hingga asosiasi pengusaha lainnya untuk mendukung serta mendorong pelaku UMKM lokal lebih kreatif serta inovatif. Sehingga, produk-produk yang ditawarkan memiliki desain yang unik, serta memliki kualitas produk yang baik.
“Barang-barang lokal harus bisa masuk ke dalam e-katalog lokal. Semuanya harus bisa. Semuanya akan berputar. Kalau permintaan banyak, akan menambah lapangan kerja, dan akhirnya membuka lapangan kerja. Ini tujuan kita,” lanjutnya.
Presiden menekankan agar produk-produk lokal yang dihasilkan semakin menarik minat konsumen, khususnya K/L dan Pemda, dan mampu bersaing dengan produk impor sejenis. Tujuan besarnya mampu memicu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
“Sehingga nanti semakin banyak produk lokal, produk unggulan daerah semuanya masuk ke e-katalog dan itu akan mentrigger ekonomi daerah dan itu saya pastikan akan membuka lapangan kerja di daerah tanpa kita sadari,” tukasnya.
Longgarkan SNI
Di hadapan Menterinya, Presiden juga menyoroti aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagai syarat masuk e-katalog.
Dengan persyaratan SNI saat ini, dinilai Kepala Negara masih menyulitkan banyak barang masuk e-katalog, seperti batu bata, pasir, makanan ringan dan lainnya sehingga jumlahnya terbatas.
“SNI sekarang tidak wajib. Sekarang yang wajib hanya barang-barang yang berkaitan dengan keselamatan harus SNI. Contoh helm harus SNI, kabel SNI. Tapi kalau batu bata masak minta SNI. Kapan bisa masuk ke e-katalog? gak mungkin. Logika kita kadang nabrak-nabrak, batu diminta SNI, pasir diminta SNI, bata diminta SNI,” tutur Presiden.
Kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Presiden meminta untuk mempermudah proses Standar Nasional Indonesia (SNI) agar pelaku UMKM lebih mudah memasukan produknya ke dalam e-katalog. Saat ini terdapat 340 ribu produk dengan target di atas satu juta produk yang telah masuk ke dalam e-katalog hingga akhir tahun.
“Saya sampaikan kepada kepala LKPP, jangan ruwet-ruwet kayak dulu. SNI tidak wajib, dulu wajib memang. Sekarang tidak wajib. Sekarang yang wajib hanya barang-barang yang berkaitan dengan keselamatan, harus SNI,” tegas Jokowi.
Namun begitu, Presiden mewanti-wanti agar barang-barang yang masuk e-katalog harus benar-benar produk lokal, bukan hanya merek lokal tapi sebenarnya barang impor.
“Banyak yang impor dan model agregator bermerek di e-katalog. Ini yang harus dihindari, casing lokal dalamnya impor, hati-hati dengan ini. Kalau ini bisa kita lakukan dan akan terbuka lapangan kerja sangat besar karena belanja barang dan jasa ratusan triliun bisa mendongkrak ekonomi kita, pasti itu,” pungkas Presiden.