Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya indikasi kejanggalan dalam program Kartu Prakerja sepanjang tahun 2021 lalu. Hasilnya, sebanyak 119.494 peserta program tersebut dinilai tak tepat sasaran karena diterima oleh para pekerja yang memiliki gaji diatas Rp3,5 juta perbulan.
Hal itu diungkapkan Ketua BPK Isma Yatun saat membacakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (24/5/2022).
"Bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,85 miliar pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran," kata Isma.
Menurut Isma sebanyak 119 ribu peserta yang menerima paket bantuan sosial akibat Covid-19 ternyata memiliki gaji atau upaha diatas Rp3,5 juta perbulan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 30 Sudah Dibuka: Begini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuannya
"Karena diterima oleh pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di atas Rp3,5 juta," katanya.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan permasalahan lainnya seperti halnya alokasi vaksin Covid-19, logistik, dan sarana prasarananya yang belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai.
Seperti halnya memperhatikan perkembangan kondisi atau analisis situasi terbaru, data yang valid, akurat dan mutakhir, serta kurangnya koordinasi dengan pemda dan kementerian/lembaga lain yang terlibat.
IHPS II Tahun 2021 ini juga memuat hasil pemeriksaan keuangan, kinerja, dan DTT yang tidak termasuk dalam kelompok pemeriksaan prioritas nasional.
"Penting kami tekankan bahwa, BPK terus berupaya keras untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan dan praktik internasional terbaik," tegas Isma.
Baca Juga: Update Kasus Suap Ade Yasin: KPK Konfirmasi Perintah Pengumpulan Uang Untuk Operasional Tim BPK