kemenaker

Kemnaker Fasilitasi Perjanjian Bersama, Dunkin Donut dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

Selasa, 24 Mei 2022 | 07:21 WIB
Kemnaker Fasilitasi Perjanjian Bersama, Dunkin Donut dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan
Penandatangan PB antara DL dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari, Jakarta, Senin (23/5/2022). (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah untuk melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB).

Kesepakatan dari perselisihan hubungan industrial tersebut ditandai dengan ditandatanganinya PB antara manajemen PT Dunkindo Leatari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial , Direktorat KPPHI Kemnaker, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Penandatanganan PB disaksikan oleh Manajer HRD DL, Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP Kintari, Adi Darmawan, serta Direktur Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI), Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker, Heru Widianto.

Tercapainya PB ini tak lepas dari insturksi Menaker kepada Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang isu yang berkembang di publik terkait THR, dengan melakukan langkah-langkah sesuai Ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kemnaker Kembangkan Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja Melalui Transformasi BLK

"Sesuai arahan Bu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam PB, " ujar Indah.

Berdasarkan PB yang difasilitasi Kemnaker, pihak DL bersepakat untuk melakukan pembayaran THR 2021 dan 2022. THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu, 15 Juni 2022 dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat, 1 Juli 2022 nanti.

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah menghimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, " kata Indah Anggoro Putri.

Sabda Pranawa Djati selaku Sekjen ASPEK (Asosiasi Pekerja Indonesia), yang menyaksikan proses mediasi hingga penandatanganan PB, mengucapkan terima kasih kepada Kemnaker atas atensi dan pengawalan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022.

Baca Juga: Menaker Minta Perusahaan Rekrut Kembali Pekerja yang Dirumahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI