Suara.com - Harta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Rp500 juta meski gajinya dipotong 40% akibat pelanggaran kode etik. Kini total harta Dewas Lili Pintauli adalah Rp2,2 miliar.
Rincian lengkap di laman resmi KPK mencatat Lili Pintauli melaporkan harta pada 22 Februari 2022 untuk kekayaan pada 2021. Lili Pintauli tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.227.000.000. Di mana, sebelumnya harta kekayaan Lili yang dilaporkan pada 18 Februari 2021 untuk periodik tahun 2020 hanya sebesar Rp1.737.940.000.
Rincian kekayaan Lili itu berupa tanah dan bangunan tersebar di Tangerang Selatan dan Kota Deli Serdang yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
Kemudian, Lili mempunyai kendaraan berupa mobil Honda Brio tahun 2019 sebesar Rp110 juta, sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2015 (Rp12 juta), sepeda motor Yamaha MT25 tahun 2020 (Rp30 juta); Mobil Pajero Sport Dakar Tahun 2020 (Rp460 juta), dan sepeda motor BMW G 310 GS tahun 2019 (Rp115 juta).
Baca Juga: Harun Masiku Belum Ditangkap sejak Januari 2020, KPK: yang Tahu Segera Lapor!
Dalam LHKPN, Lili juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp40 juta. Selanjutnya, kas dan setara kas sebesar Rp200 juta. Sedangkan, harta lainnya Rp110 juta.
Namun, Lili juga memiliki utang mencapai Rp850 juta. Dengan demikian, total kekayaan Lili Pintauli yang tercatat di dalam LHKPN KPK mencapai Rp2.227.000.000.
Seperti diketahui, pemotongan gaji dialami Lili Pintauli akibat dugaan penyalahgunaan jabatan. Dia diduga memperoleh fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 - 22 Maret 2022.
Saat ini Dewan Pengawas KPK masih mengumpulkan keterangan dan barang buktik tentang dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Walau demikian belum ada langkah pidana yang diambil.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut alasan belum meminta klarifikasi Lili Pintauli, lantaran pihaknya belum selesai mengumpulkan sejumlah bukti dari pihak eksternal.
"Klarifikasi terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi.
Salah satu alasannya, kata Syamsuddin Haris, yakni Dewas KPK belum menyelesaikan pemeriksaan untuk klarifikasi pihak dari PT Pertamina. Apalagi, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dianggap tidak kooperatif terhadap permintaan klarifikasi oleh Dewas KPK dalam kasus itu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni