Terkait dengan langkah yang perlu dilakukan pemerintah agar kelangkaan minyak goreng tidak terulang kembali, Naelati menilai kebijakan lama yang diambil pemerintah dengan menetapkan DMO dan DPO masih dapat diterapkan.
Dia mengatakan dengan adanya skema DMO dan DPO berarti ada kewajiban dari produsen CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri agar tetap terjaga, sehingga harganya terjangkau oleh masyarakat.
Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan DMO dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton.
"Saya kira kebijakan atau skema DMO dan DPO itu masih bisa dilanjutkan," ujarnya.
Namun demikian, dia mengatakan pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan adanya produsen yang menaikkan harga minyak goreng sebagai upaya menutup kerugian yang dialami selama penutupan keran ekspor CPO beserta turunannya meskipun ada DPO.