Suara.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali memanggil influencer yang diduga terlibat dalam investasi bodong. Influencer tersebut yaitu Ida Bagus Aswin atau lebih dikenal Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.
Ketua SWI, Tongam L Tobing menjelaskan, pemanggilan ini karena Gus Aswin memasarkan produk broker ilegal OctaFx.
"Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Tongam meminta, masyarakat untuk waspada segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Baca Juga: 7 Investasi Bodong Kembali Terdeteksi, Mulai dari Robot Trading Sampai Money Game
Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]," imbuh dia.
Sementara, menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong.
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," pungkas Tongam.
Baca Juga: Literasi Keuangan RI Masih Rendah, Rp117 Triliun Dana Masyarakat Melayang Akibat Investasi Bodong