Suara.com - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menegaskan dukungan mereka atas arahan Menteri Badan Usaha Negara (BUMN) Erick Thohir yang meminta BUMN bergerak dalam Ketahanan Pangan dan Sektor Energi Nasional.
Menyikapi hal ini, Perkebunan Nusantara (PTPN) berjanji akan berupaya menjadi menjadi produsen gula kristal putih (GKP) dengan persediaan atau stok terbesar di Indonesia demi stabilitas harga gula dalam negeri.
“Manajemen PTPN Group menyetujui untuk melaksanakan pembelian gula kristal putih milik Petani Tebu Rakyat (PTR) produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group,” kata Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Ia menambahkan, harga pembelian GKP milik PTR akan berada di angka Rp11.500 per kilogram (kg) meningkat Rp1.000 dari harga tahun lalu.
Baca Juga: Turunkan Risiko Serangan Stroke, Hindari Makanan dengan Gula Tambahan!
Ketentuan ini, merujuk pada pembelian GKP milik PTR dengan nomor DPAT/KEP/18/2022 pada Jumat (20/5/2022).
Sehingga, PTPN Group dipastikan hanya membeli GKP melalui perwakilan PTR yang sudah memiliki perwakilan dan memberikan wewenang yang sah dalam bertindak untuk dan atas nama PTR.
Perwakilan tersebut akan menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.
“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Abdul Ghani di Jakarta, dikutip dari Warta Ekonomi.
Namun demikian, Manajemen PTPN Group tetap mempersilakan PTR untuk menjual GKP miliknya kepada pihak selain PTPN Group.
Baca Juga: Benarkah Makan Karbohidrat dan Gula Menjadi Penyebab Migrain?
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak perusahaan PTPN Group, akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction). Lelang tersebut menggunakan prinsip open market, transparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar.
PT KPBN juga tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada PTR agar meringankan beban petani. Hal ini bertujuan, agar PTR mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya.
“Dari harga Rp11.500 per kg, kami berharap agar 100% hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi daya tebu dan usaha gula milik rakyat,” ujar Abdul Ghani.
Manajemen PTPN berharap, keputusan ini bisa menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat.
PTPN Group menempatkan PTR sebagai mitra dalam sistem rantai pasok (supply chain) industri gula nasional. PTPN Group memandang PTR sebagai mitra penyedia bahan baku dan barang setengah jadi, yang berperan penting dalam model bisnis perseroan.
Menurut Abdul Ghani, kebijakan penetapan harga acuan hasil panen dan usaha rakyat, tidak semata bertujuan dan berdasarkan perhitungan bisnis.
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) selaku perusahaan BUMN memiliki tugas sebagai stabilisator harga dan pasokan komoditas pangan strategis, termasuk gula.
“Melalui keputusan pembelian GKP rakyat ini, PTPN Group mampu mendukung ketahanan pangan, membangun ekonomi kerakyatan, serta meningkatkan kesejahteraan petani. Melalui kebijakan pro rakyat ini, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berupaya mewujudkan visi sebagai Kebanggaan Baru Indonesia,” tutup Abdul Ghani.