7 Investasi Bodong Kembali Terdeteksi, Mulai dari Robot Trading Sampai Money Game

Senin, 23 Mei 2022 | 11:14 WIB
7 Investasi Bodong Kembali Terdeteksi, Mulai dari Robot Trading Sampai Money Game
Ilustrasi trading - Apa itu Robot Trading. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.

Selama bulan April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Adapun tujuh entitas tersebut diantaranya, dua entitas melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, satu entitas lain-lain.

"Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," ujar Ketua SWI, Tongam L Tobing dalam keterangan di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Literasi Keuangan RI Masih Rendah, Rp117 Triliun Dana Masyarakat Melayang Akibat Investasi Bodong

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, tutur Tongam, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," imbuh dia.

Tongam menambahkan, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal yang beredar di masyarakat selama April 2022.

Sehingga, sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

Baca Juga: Arisan Bodong Kembali Makan Korban, Pelaku Pasutri asal Bandung Bawa Uang Rp 1,5 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI