Sepuluh Perusahaan Sawit di Mukomuko Langgar Aturan, Tak Laporkan Tansaksi

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 23 Mei 2022 | 08:44 WIB
Sepuluh Perusahaan Sawit di Mukomuko Langgar Aturan, Tak Laporkan Tansaksi
Tandan kelapa sawit, salah satu hasil perkebunan [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepuluh perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO di wilayah Kabupaten Mukomuko dituduh melanggar aturan karena tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi.

"Semua perusahaan yang tidak melaporkan dokumen transaksi atau data penjualan minyak mentah kelapa sawit akan kami sampaikan ke bupati terkait pemberian sanksi," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah, dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu (22/5/2022), menanggapi harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang lebih rendah dibanding harga komoditi perkebunan dari tim perumus.

Berkas transaksi atau data penjualan CPO sangat dibutuhkan tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu untuk menetapkan harga komoditi perkebunan.

Sikap perusahaan dianggap melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.

Baca Juga: Negara Pengimpor CPO Terbesar dari Indonesia, Capai 2,1 Juta Ton per Tahun

Terkait hal itu, ia mengatakan masih menunggu petunjuk dari bupati terkait dengan sanksi terhadap perusahaan sawit tersebut.

Tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu sejak beberapa hari lalu telah menetapkan harga jual TBS kelapa sawit tingkat pabrik tertinggi Rp3.200 per kg dan terendah Rp2.400 per kg.

Namun harga sawit di pabrik di daerah ini berkisar Rp1.400-Rp1.820 per kilogram, atau lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Harga TBS sawit di daerah ini dalam beberapa hari ini turun di sebagian pabrik berkisar Rp40 hingga Rp200 per kg termasuk di PT Surya Andalan Primatama turun hingga Rp500 per kg.

Baca Juga: Petani Mukomuko Ditangkap Dan Ditelanjangi Oleh Polisi, Komnas HAM: Propam Harus Turun Tangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI