Jokowi Kembali Buka Keran Ekspor Minyak Goreng, Bagaimana Stok DMO?

Jum'at, 20 Mei 2022 | 18:10 WIB
Jokowi Kembali Buka Keran Ekspor Minyak Goreng, Bagaimana Stok DMO?
Ilustrasi penjual mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken di Kawasan Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan ketersediaan minyak goreng yang cukup dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat merupakan prioritas utama Pemerintah saat ini.

Menurut Airlangga sejak kebijakan pelarangan ekspor sementara seluruh produk CPO dan turunannya diterapkan pada April lalu, pasokan minyak goreng curah telah pada bulan April mencapai 211.638,65 ton per bulan atau melebihi kebutuhan bulanan nasional yaitu sebesar 194.634 ton per bulan.

"Kebijakan tersebut juga berdampak terhadap harga minyak goreng curah yang menurun dari Rp19.800,00 per liter menjadi Rp17.200,00 hingga Rp17.600,00 per liter," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers virtualnya, Jumat (20/5/2022).

Untuk itu, dengan melihat kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan petani kelapa sawit serta tenaga kerja industri sawit yang cukup besar, Presiden Joko Widodo pada Kamis kemarin (19/5/2022) telah memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan kembali dibuka sejak Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga: Jokowi Klaim Stok Cukup, Mendag Ungkap Kondisi Pasokan Minyak Goreng Curah

Meski keran ekspor telah dibuka, Menko Airlangga mengatakan bahwa pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan menjaga harga TBS di petani kelapa sawit dengan harga yang wajar,” tegas Menko Airlangga.

“Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan,” lanjut Menko Airlangga.

Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata. Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

“Ketersediaan pasokan dan penyaluran minyak goreng terus menerus dimonitor dengan memanfaatkan antara lain aplikasi di Kemenperin (SiMIRAH), dan distribusi di pasar akan menggunakan sistem yang berbasis KTP. Target pembeli diharapkan akan tepat sasaran,” kata Menko Airlangga. 

Baca Juga: Sederet Sumber Kekayaan Lin Che Wei, Mafia Ekspor CPO

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI