OJK Bakal Kenakan Sanksi Bank dan Asuransi yang Nakal Kepada Konsumen

Jum'at, 20 Mei 2022 | 16:38 WIB
OJK Bakal Kenakan Sanksi Bank dan Asuransi yang Nakal Kepada Konsumen
Logo OJK/Otoritas Jasa Keuangan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan agar pelaku usaha jasa keuangan/PUJK mulai dari bank hingga asuransi agar tak main-main dengan aturan perlindungan konsumen. Sebab, akan ada sanksi yang menanti para PUJK tersebut.

Adapun aturan perlindungan konsumen tercantum dalam POJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, dalam aturan itu sanksi yang disiapkan mulai peringatan tertulis hingga, denda paling banyak Rp15 miliar.

"Sanksinya sangat komprehensif. Ini bagaimana sanksi dari OJK sangat penting, sehingga harus kredibel," kata Sarjito dalam media briefing, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Kronologi Masalah Uang Asuransi Vanessa Angel, Sudah Diterima Doddy Sudrajat Untuk Apa?

Sarjito melanjutkan, sanksi yang diterima PUJK juga bisa dalam bentuk larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

"Jadi jika seorang pemimpin LJK sudah pernah dikenai peringatan tertulis akan dipertimbangkan kembali atau bahkan dilarang menjadi pihak utama atau direksi utama," imbuh dia.

Selain itu, tambah dia, produk-produk yang ditawarkan bank dan asuransi bisa dibekukan, jika ketahuan melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

"Seluruh sanksi baik berupa denda hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan tanpa didahului peringatan tertulis," kata dia.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Jawab Tudingan Pakai Uang Asuransi Vanessa Angel buat Foya-foya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI