Suara.com - Pendapatan tahun 2023 ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, naik sekitar 11,19 persen sampai 11,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) seiring defisit APBN yang harus kembali ke level di bawah 3 persen.
“Pendapatan negara (tahun depan) meningkat dalam kisaran 11,19 persen sampai 11,70 persen dari PDB,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2023 di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Ia mengatakan, kebijakan pendapatan negara tahun depan akan diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta kelestarian lingkungan.
Hal ini ditempuh dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak/UU HPP), mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat dan adil sehingga dapat mendorong perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani, Tarif Listrik di atas 3.000 Volt Ampere akan Naik
“Melalui implementasi UU HPP yang efektif maka rasio perpajakan akan meningkat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan peningkatan inovasi layanan dan reformasi pengelolaan aset.
Sri Mulyani meyakini berbagai kebijakan itu akan mendorong peningkatan rasio pendapatan negara yang ditargetkan dapat digunakan untuk mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur hingga ekonomi hijau.
Optimalisasi pendapatan negara turut diupayakan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif serta mencapai sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.
“Ini agar Indonesia dapat keluar dari jebakan kelas menengah atau middle income trap,” pungkas Menkeu Sri Mulyani.
Baca Juga: Harga Energi Mahal, Pertamina dan PLN Bukan Untung Malah Buntung