Suara.com - Beberapa pekan lalu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas kasus ekspor CPO.
Dia dianggap memuluskan keluarnya CPO dari dalam negeri. Lalu mana saja negara pengimpor terbanyak CPO dari Indonesia?
Jawaban pertanyaan tersebut adalah China. Data yang dimiliki Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menyebutkan China 2,1 juta ton CPO sepanjang 2021.
Badan Pusat Statistik mencatat nilainya bisa mencapai 4,55 miliar dolar atau sekitar 17% dari total ekspor CPO ke seluruh dunia yang dilakukan Indonesia sepanjang tahun.
Baca Juga: Daftar Pejabat Kementerian Perdagangan yang Ditangkap Karena Korupsi, Bisa Terus Bertambah
Selanjutnya, secara berturut-turut negara pengimpor terbanyak CPO dari Indonesia ditempati oleh Uni Eropa 2 juta ton, India 1,8 juta ton, Pakistan 1,2 juta ton, dan Afrika 1,1 juta ton. Dilanjutkan Amerika Serikat (AS), 0,44 juta ton, Timur Tengah 0,9 juta ton dan Bangladesh 0,6 juta ton.
Pembelian China atas minyak sawit atau CPO dari Indonesia terus mengalami kenaikan tiap tahun. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, nilai ekspor CPO dari Indonesia ke China hanya berkisar 2,4 miliar dolar Amerika. Sementara itu, laju pertumbuhan konsumsi CPO dunia pada periode 2015-2030 diperkirakan mencapai 3,15%.
Namun demikian, kebijakan domestic market obligation (DMO) atau wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri mewajibkan pelaku industri sawit memprioritaskan kebutuhan minyak dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Eksportir memiliki kewajiban memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor.
Kebijakan terkait ekspor CPO ini juga belum akan dicabut untuk menjaga kestabilan harga dan pasokan minyak goreng dalam negeri. Kasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng membuat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi perlu berpikir dua kali untuk mengizinkan ekspor CPO atau minyak mentah, bahan baku utama minyak goreng.
Alasan Mendag tak ingin cabut larangan CPO ini juga berkaitan dengan fokus distribusi minyak goreng curah yang lebih merata demi menstabilkan harga.
Jika tujuan tersebut sudah tercapai, pemerintah akan membuka diskusi lebih lanjut mengenai kemungkinan dilakukannya ekspor CPO.
Larangan ekspor CPO ini mulai diberlakukan sejak 28 April 2022. Pemerintah juga ingin menurunkan harga minyak goreng curah tidak lebih dari harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni