Suara.com - Kementerian Perdagangan harus menanggung malu karena dua orang pegawainya masuk dalam daftar pejabat Kemendag yang sudah ditahan karena korupsi tahun ini. Padahal 2022 baru separuh jalan.
Kedua pejabat itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO) serta Kepala Bagian Taya Usaha di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahan Banureja yang diduga terlibat dalam kasus korupsi impor baja. Kasus korupsi yang melibatkan Tahan baru saja diumumkan.
Meskipun baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung saat ini masih memeriksa beberapa pejabat Kemendag yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Saat ini lima orang pejabat lain masih diperiksa dalam dugaan keterlibatan kasus korupsi ekspor CPO. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan. Berikut ini profil dua koruptor yang berasal dari Kemendag tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Serang Buka Suara Soal Mantan Disdaginukm Terjerat Korupsi
Indrasari Wisnu Wardhana
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Sebelumnya Indrasari menjabat sebagai (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Sebelum diangkat sebagai Dirjen PLN Kemendag, dan Kepala Bappebti, Indrasari diangkat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau PTPN III.
Ia diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 398/MBU/10/2021 dan Nomor SK 399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Tahan Banureja
Saat ini Tahan Banureja bertugas sebagai Kepala Bagian Taya Usaha di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Tahan Banureja ditahan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP–23/F.2/ Fd.2/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022.
Penahanan tersebut terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020. Dalam periode dua jabatan tersebutlah dugaan korupsi terhadap impor besi terjadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan peran tersangka dalam perkara ini, yakni saat menjabat sebagai Kasubag TU di Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018) melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen dan rumah tangga direktorat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni