Suara.com - Tahan Banurea (37), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021, pada Kamis (20/5/2022) malam.
"Tim penyidik menetapkan tersangka dalam perkara impor baja dan turunannya atas nama tersangka TB, dulu pernah menjabat Kasi Barang Eka Industri Dirjen Daglu Kemendag sampai 2020, sekarang dia menjabat Analis Muda Perdagangan Impor di Kemendag," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi.
Peran Tahan Banurea dalam kasus korupsi impor besi menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, yakni selaku Kasubag TU di Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018) melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen dan rumah tangga direktorat.
Ia juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar persetujuan impor (PI) dan surat penjelasan (Sujel) periode 2017.
“Tersangka menerima sejumlah uang Rp50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel,” kata Ketut.
Ia menambahkan, saat ini tersangka Banurea berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif. Ia sebelumnya menjabat Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri di Dirjen Daglu.
Ketika menjabat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Dit Impor Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020, tersangka Banurea berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.
Usai adanya disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, Banurea selaku Kasi lantas melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.
Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirim kepada pelaku usaha/importir.
Tersangka pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri bernama Moh A untuk membuat konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana (tersangka korupsi ekspor CPO) perihal penjelasan pengeluaran barang.