Penampakan Tahan Banurea Pejabat Kemendag Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 20 Mei 2022 | 07:39 WIB
Penampakan Tahan Banurea Pejabat Kemendag Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja
Tahan Banurea, Analis Muda di Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor baja, Kamis (19/5/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar persetujuan impor (PI) dan surat penjelasan (Sujel) periode 2017.

“Tersangka menerima sejumlah uang Rp50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel,” kata Ketut.

Saat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Dit Impor Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020, tersangka Tahan Banurea berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Tahan Banurea selaku Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.

Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirim kepada pelaku usaha/importir.

Tersangka pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri bernama Moh A untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana (tersangka korupsi ekspor CPO) perihal penjelasan pengeluaran barang.

“Tersangka mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Almarhum Chandra di Lobby Kemendag tahun 2018,” kata Ketut.

Tahan Banurea ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 Tanggal 19 Mei 2022.

Penyidik menetapkan tersangka terhadap Tahan Banurea dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sosok Tahan Banurea, Pejabat Kemendag Tersangka Impor Baja

Atau kedua, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI