Suara.com - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik menegaskan, pihaknya akan mengkaji ulang pembangunan listrik tenaga air (PLTA) Karama di Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju usai mahasiswa menuntut izin tersebut dicabut.
"Mengenai tuntutan mahasiswa yang meminta agar izin PLTA Karama di Mamuju dicabut, tidak serta merta akan dipenuhi, namun harus dikaji terlebih dahulu," kata Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik, di Mamuju, Kamis (19/5/2022).
Selaku Penjabat Gubernur Sulbar yang baru bertugas dalam sepekan terakhir, ia mengaku tidak akan terburu buru dalam mengambil kebijakan.
"Saya baru tiba di Sulbar saya harus mempelajari terlebih dahulu pembangunan yang selama ini berjalan, maupun apa yang menjadi tuntutan masyarakat maupun mahasiswa," kata dia.
Baca Juga: Ungkap Jakarta Tertinggal Akibat Anies Terlantarkan Banyak Program, PDIP: Pj Gubernur Akan Kesulitan
Saat ini, ia mengatakan, Pemangku kebijakan di Sulbar akan meneruskan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat bukan justru menyensarakan masyarakat.
Sehingga, ia menegaskan, tuntutan pencabutan izin PLTA Karama akan dikaji dan akan dilakukan studi dampak yang ditimbulkan, dan tuntutan tersebut tidak bisa serta merta disetujui pemerintah Sulbar.
"Tuntutan pencabutan izin PLTA Karama juga harus disertai data dan argumentasi, serta kajian komprehensif, yang jelasnya pemerintah tidak akan mau menyensarakan masyarakat," kata dia.
Dikabarkan sebelumnya, mahasiswa melalui Himpunan Mahasiswa Kalumpang Raya Kabupaten Mamuju menyampaikan kepada penjabt Gubernur Sulbar yang penolakan pembangunan PLTA Karama
Mereka menolak pembangunan PLTA Karama dengan alasan bisa berdampak pada kerusakan dan menimbulkan dampak lingkungan yang dapat mengganggu kehidupan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.
Baca Juga: Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer Disambut Secara Adat