Banggar Restui Postur APBN 2022 Direvisi, Begini Detailnya

Kamis, 19 Mei 2022 | 16:55 WIB
Banggar Restui Postur APBN 2022 Direvisi, Begini Detailnya
Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR akhirnya menyetujui usulan pemerintah untuk mengubah postur APBN 2022, salah satunya belanja negara yang berubah menjadi Rp3.106,4 triliun, perubahan postur ini merupakan imbas naiknya sejumlah harga komoditas global seperti minyak hingga gas.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, perubahan yang terjadi antara lain untuk Indonesian Crude Price (ICP) yang diasumsikan sebelumnya adalah USD63 per barel menjadi USD100 per barel.

"Banggar DPR RI menyetujui perubahan postur ICP sebesar USD100 per barel," kata Said saat membacakan kesimpulan hasil raker bersama Menteri Keuangan," katanya pada Kamis (19/5/2022).

Selain itu pendapatan negara juga ikut berubah dari sebelumnya Rp1.846,1 triliun menjadi Rp2.266,2 triliun.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Lobi Banggar Rubah Postur APBN 2022 Jadi Rp 3.106 Triliun

Adapun pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) angkanya naik dari Rp335,5 triliun menjadi Rp481,5 triliun.

Begitu juga dengan anggaran belanja negara yang ikut terkerek naik dari sebelumnya Rp2.714,2 triliun menjadi Rp3.106,4 triliun.

Komponen belanja dengan tambahan terbesar adalah subsidi BBM dan LPG Rp71,8 triliun dan Listrik Rp3,1 triliun. Sementara kompensasi yang harus dibayarkan adalah Rp216,1 triliun. Sehingga total subsidi dan kompensasi adalah Rp443,6 triliun.

Sementara itu, belanja K/L diusulkan naik dari Rp945,8 triliun menjadi Rp948,8 triliun, tetapi rapat memutuskan angkanya tetap.

Usulan tambahan belanja K/L kini dialihkan untuk belanja non-K/L sehingga nominalnya menjadi Rp1.355,9 triliun, naik dari yang diusulkan pemerintah Rp1.532,9 triliun.

Baca Juga: Pengamat Dukung Pemerintah Revisi APBN 2022 Demi Tambah Anggaran Subsidi Energi

Pemerintah dan DPR juga sepakati tambahan anggaran perlindungan sosial Rp18,6 triliun. Selanjutnya ada tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp47,2 triliun.

Namun pemerintah melakukan efisiensi dengan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp12 triliun.

Terakhir defisit APBN 2022 akhirnya disepakati pada level 4,50 persen PDB atau Rp868 triliun, lebih rendah dari yang sebelumnya 4,8 persen PDB atau Rp840,2 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI