Perbandingan Gaji Pejabat Negara: Benarkah DPR Lebih Tinggi dari Presiden?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 11:06 WIB
Perbandingan Gaji Pejabat Negara: Benarkah DPR Lebih Tinggi dari Presiden?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan hasil pertemuan bilateralnya dengan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (29/4/2022). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gaji pejabat negara sering kali menjadi pertanyaan masyarakat. Pejabat-pejabat pemerintah sendiri sempat menyinggung besaran gaji mereka. 

Sebagai contoh, Krisdayanti, penyanyi kondang era 1990-an yang kini duduk di kursi wakil rakyat tersebut pernah menyatakan dirinya memperoleh gaji pokok Rp16 juta ditambah tunjangan Rp59 juta. 

Benarkah pernyataan tersebut? Apakah gaji DPR  menduduki gaji pejabat negara tertinggi? Bagaimana perbandingannya dengan presiden?

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rincian gaji DPR RI beserta tunjangannya. 

Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan

Tunjangan Melekat Anggota DPR RI

1. Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

Baca Juga: Wisata dan Ekonomi Kreatif di IKN Nusantara Harus Dikembangkan, Hetifah Sjaifudian Desak Langsung Pemkab PPU Soal Ini

- Anggota DPR: Rp420.000 per bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI