Alasan Mendag Tidak Kunjung Cabut Larangan Ekspor CPO, Demi Harga Minyak Goreng Stabil

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 10:41 WIB
Alasan Mendag Tidak Kunjung Cabut Larangan Ekspor CPO, Demi Harga Minyak Goreng Stabil
Ilustrasi kepala sawit (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng membuat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi perlu berpikir dua kali untuk mengizinkan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah, bahan baku utama minyak goreng.

Alasan Mendag tak ingin cabut larangan CPO ini juga berkaitan dengan fokus distribusi minyak goreng curah yang lebih merata demi menstabilkan harga. 

Jika tujuan tersebut sudah tercapai, pemerintah akan membuka diskusi lebih lanjut mengenai kemungkinan dilakukannya ekspor CPO. Larangan ekspor CPO ini mulai diberlakukan sejak 28 April 2022. Pemerintah juga ingin menurunkan harga minyak goreng curah tidak lebih dari harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter. 

Lutfi menyatakan upaya mendorong penurunan harga minyak goreng dilakukan dengan membuat program distribusi minyak di 1.200 titik.

Baca Juga: Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Anjlok Jadi Rp 500/Kg

Distribusi ke seluruh wilayah Indonesia ini sudah dilakukan sejak sebelum Lebaran 2022. Distribusi ini melibatkan ID Food, perusahaan BUMN yang mengelola pangan secara nasional. 

Sebelumnya, harga minyak goreng sempat mencapai titik tertinggi di angka Rp25.000 per liter di sejumlah lokasi. Selain mahal minyak goreng juga mengalami kelangkaan. Pasalnya, sejumlah perusahaan diduga melakukan gratifikasi penerbitan izin ekspor CPO yang jelas-jelas dilarang. 

Kejaksaan Agung menetapkan daftar perusahaan yang terjerat kasus korupsi migor atau minyak goreng. Ketiganya adalah Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas. 

Penyelidikan menghasilkan pemanggilan terhadap 160 eksportir yang diduga terlibat. Supardi menduga ada pelanggaran hukum terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) atau wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan gelar perkara Kejagung yang dimulai April 2022 menemukan bahwa ada dugaan gratifikasi pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada anak usaha Wings Food Group yakni PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Baca Juga: Cara Dapat Minyak Goreng Rakyat Rp 14 Ribu Per Liter, Mudah dan Cepat!

Kedua PT tersebut terbukti tidak memenuhi syarat DMO dan domestic price obligation (DPO) atau pengaturan harga di dalam negeri untuk melakukan ekspor. Namun, dua perusahaan itu tetap diberi izin oleh Kementerian Perdagangan untuk melakukan ekspor.  

Untuk diketahui Kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai berlaku pada 27 Januari 2022. Eksportir memiliki kewajiban memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI