Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung menerbitkan surat edaran (SE) sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri, setelah Presiden Joko Widodo melonggarkan aturan protokol kesehatan.
SE itu diantaranya, SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang mendapatkan dosis vaksinasi lengkap atau 2 dosis, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
"SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Ada Jalan Tol, Kemenhub Catat Kendaraan dari Pulau Jawa ke Sumatera Naik pada Mudik 2022
Menhub juga menyambut baik adanya adanya kebijakan relaksasi protokol kesehatan di mana masyarakat boleh lepas masker di luar ruangan dan tetap mengenakan masker saat berada di dalam ruangan dan moda transportasi.
"Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia," imbuhnya.
Menhub mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.