Alasan Buruh Ancam Mogok Kerja 3 Hari, Tidak Hanya Tolak Pengesahan RUU P3

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 16 Mei 2022 | 14:56 WIB
Alasan Buruh Ancam Mogok Kerja 3 Hari, Tidak Hanya Tolak Pengesahan RUU P3
Massa dari sejumlah elemen gerakan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana mogok kerja kembali dilontarkan serikat buruh nasional. Alasan buruh ancam mogok kerja tiga hari adalah lantaran DPR RI berencana mengesahkan RUU Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3).

Serikat buruh menyatakan pengesahan RUU tentang P3 menjadi UU akan membuat posisi buruh semakin rentan. Ditambah lagi pembahasan soal Cipta Kerja atau Omnibus Law

Para buruh mengindikasikan pengesahan RUU P3 merupakan upaya menyiasati UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka juga khawatir partisipasi masyarakat, dalam hal ini kaum buruh semakin tidak diberi ruang dengan pengesahan RUU P3 ini. 

Ada sekitar lima juta buruh yang akan melakukan mogok kerja selama tiga hari jika RUU ini benar-benar disahkan. Mereka juga akan berkumpul di titik-titik tertentu untuk menggelar aksi massa. 

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai Angka 5 Persen di Masa Pandemi, Kapolri: Ini Berkat Partisipasi Buruh

Mengutip situs resmi DPR, pada dasarnya UU P3 dimaksudkan untuk membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Substansi UU P3 terdiri 13 bab dan 58 pasal disertai penjelasan umum dan pasal perpasal dan lampiran yang berisi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang dahulunya dimuat dalam Keppres No. 44/1999 setelah diadakan modifikasi dan penyempurnaan. 

Secara umum dapat dikatakan bahwa UU P3 memuat ketentuan mengenai asas peraturan perundang-undangan (asas pembentukan, materi muatan, jenis dan hierarki), materi muatan, pembentukan peraturan perundang-undangan, pembahasan dan pengesahan, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, pengundangan dan penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat dalam penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undangan rancangan peraturan daerah.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan delapan fraksi setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan menjadi usul inisiatif DPR. Sementara satu fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) meminta pendalaman.

“Apakah draf RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang   Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui untuk dibawa ke tingkat berikutnya,” tanya Supratman, yang disambut jawaban ‘setuju’ dari peserta rapat pleno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Massa Buruh Peserta Acara May Day Fiesta Mulai Membubarkan Diri Dari SUGBK

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI