Tak Cuma Korupsi Izin Bisnis Alfamidi, Wali Kota Ambon Diduga Raup Untung dari Gratifikasi

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 16 Mei 2022 | 09:35 WIB
Tak Cuma Korupsi Izin Bisnis Alfamidi, Wali Kota Ambon Diduga Raup Untung dari Gratifikasi
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga secara sengaja menyiapkan segala hal terkait proses pelaksanaan lelang di sejumlah SKPD Pemkot Ambon demi keuntungan pribadi.

Hal ini mulai diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai komisi antirasuah itu menemukan fakta terkait usai memeriksa lima saksi pada Sabtu (14/5/2022).

Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Rudolf Matitaputty, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi dan Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.

Kemudian, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 Ivonny Alexandra W Latuputty, dan Anggota Pokja III UKPBJ 2018/Anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane.

Baca Juga: Usut Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Periksa Delapan Saksi Hari Ini

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard) untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat yang dilansir dari Warta Ekonomi.

Penyidik juga menanyai para saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang mengalir ke kantong Richard. Tiga saksi lainnya juga dipanggil meski mereka tak memenuhi panggilan.

"Ketiganya tidak hadir dan Tim Penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," ungkap Ali.

Tiga sosok itu adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo, dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan. 

Saat ini KPK sudah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan pegawai AlfaMidi cabang Ambon, Amri sebagai tersangka dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail AlfaMidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Desak Kejari Segera Periksa Mahyeldi

Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI