Suara.com - Pemerintah mewacanakan work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Lalu kapan PNS mulai WFA?
Kerja WFA baru bisa diterapkan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan peraturan menteri (permen) mengenai aturan kerja dari mana saja tersebut.
Saat ini penyusunan permen sudah masuk tahap focus group discussion (FGD) dan pembahasan bersama kementerian lain, seperti Kementerian PPN/Bappenas, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Keuangan. Salah satu provinsi yang dilibatkan dalam pembahasan WFA ini adalah Pemprov Jawa Barat.
Meski terdengar sebagai tawaran yang menarik, ternyata tak semua PNS akan memperoleh kesempatan untuk WFA. WFA hanya berlaku bagi PNS yang memiliki tugas serta fungsi bersifat adminitratif.
Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Kebijakan WFA untuk ASN, Bidang Apa Saja yang Diperbolehkan?
Bagi PNS yang tugas dan fungsinya bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik harus tetap work from office (WFO). Hal dimaksudkan agar PNS yang bersinggungan langsung dengan publik, dapat memberikan pelayanan terlaksana dengan baik.
Beberapa contoh PNS yang tidak dapat WFA yakni pemadam kebakaran, satpol PP, tenaga medis, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kumham. Jadi tidak semua PNS dapat melaksanakan WFA, karena perlu kajian yang mendalam dan komprehensif.
Sementara itu, bagi setiap instansi harus memperhatikan jabatan pekerja yang masuk kriteria dapat di WFA kan. Sehingga hal ini tetap dapat menjamin tercapainya kinerja organisasi, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
Sebagai contoh pekerjaan yang dapat menerapkan WFA antara lain yaitu tim analis/telaah kebijakan, perencanaan program, penelitian kebijakan tertentu, administrasi perkantoran, dan lain sebagainya.
Skema WFA timbul dari praktik bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) yang dijalankan PNS selama pandemi dinilai telah berhasil. Tujuan dari adanya sistem WFA ini demi meningkatkan kinerja serta kepuasan PNS dalam bekerja.
Pengaturan sistem kerja pegawai dengan adanya fleksibilitas lokasi dan waktu untuk bekerja serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Guna menyambungkan pekerja dengan atasan atau stakeholder dari jarak jauh. Prosedur dan pola penerapan WFA dengan melihat flexi place atau fleksibilitas suatu tempat di mana pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus hadir langsung di kantor.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni