Suara.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka, menyebut, pembatasan usia jamaah calon haji maksimal 65 tahun adalah kewenangan Kerajaan Arab Saudi.
"Saya berharap bagi masyarakat yang terpaksa belum dapat berangkat ke Tanah Suci Mekah untuk ibadah haji karena faktor usia melampaui batas harap bersabar karena aturan itu dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bangka Suparhun, Jumat (13/5/2022).
Pertimbangan aturan ini, menurut dia, salah satunya demi mencegah penyebaran varian virus corona yang dianggap belum sepenuhnya teratasi.
"Prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang usia di atas 65 tahun berangkat ke Tanah Suci Mekah untuk berhaji, namun untuk sementara ditunda dan berharap tahun depan kembali normal," ujar dia, dikutip Antara.
Baca Juga: Garuda Indonesia Akan Terbangkan Jemaah Calon Haji Embarkasi Makassar Menggunakan Boeing 777
Berdasarkan data yang dilansir dari sumber yang sama, calon jamaah haji asal Kabupaten Bangka yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah sebanyak 112 orang dari 47 laki-laki dan 65 perempuan.
"Usia tertua jamaah calon haji 64 tahun delapan bulan 22 hari dan berusia 25 tahun enam bulan 27 hari," katanya.
Tahapan persiapan pemberangkatan jamaah calon haji asal Kabupaten Bangka sudah mulai dilakukan seperti, layanan vaksinasi meningitis di puskesmas terdekat tempat tinggal jamaah, sosialisasi pemberangkatan, pelunasan dan persiapan lain termasuk jadwal latihan manasik.
"Saya ingatkan seluruh jamaah calon haji dapat menjaga kesehatan dengan baik sehingga tidak mengalami kendala dari mulai berangkat, pelaksanaan ibadah hingga kembali ke Tanah Air," pungkasnya.