Larangan Ekspor CPO Terus Berlanjut, Kemenkeu: Terus Kami Evaluasi

Jum'at, 13 Mei 2022 | 14:07 WIB
Larangan Ekspor CPO Terus Berlanjut, Kemenkeu: Terus Kami Evaluasi
Minyak kelapa sawit. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah secara resmi melarang ekspor komoditas Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya mulai 28 April 2022 lalu, kebijakan ini pun masih terus berlaku hingga saat ini.

Lantas dampak apa yang bakal dirasakan bagi ekonomi nasional atas kebijakan larangan ekspor salah satu komoditas andalan Indonesia ini?

Menanggapi hal ini Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan hingga saat ini pemerintah masih terus melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut, terutama dampak apa yang bakal didapat jika kebijakan ini terus dilakukan.

"Ini akan terus kami evaluasi. Yang jelas, tadi seperti saya sampaikan di depan prioritas pemerintah itu jelas menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," kata Febrio dalam Taklimat Media, Tanya BKF: Mengoptimalkan Sumber Pertumbuhan Ekonomi ke Depan, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga: Petani Kena Dampak Larangan Ekspor CPO, Direktur Celios Minta Segera Cabut Larangan

Febrio menambahkan saat ini pemerintah memiliki prioritas untuk mengupayakan daya beli masyarakat kembali naik, usai dihantam pandemi Covid-19. Sehingga kata dia segala produk kebijakan yang diambil pemerintah saat ini sudah sejalan dengan target tersebut.

"Prioritas-prioritas tersebut di atas ini terus akan kami lihat dan evaluasi hari demi hari, minggu demi minggu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi, beli masyarakat, serta ketersediaan bahan pokok di Indonesia juga tetap terjaga," ujar Febrio.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan yang melarangan segala jenis ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng dan minyak goreng jadi.

Hal ini disebabkan karena mahalnya harga minyak goreng dalam negeri hingga membuat ketersediannya menipis di pasaran. Kondisi ini telah terjadi hampir 8 bulan terakhir.

Adapun larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Baca Juga: 34 Petani Mukomuko Ditangkap Polisi, Sebagian Sedang Panen TBS Kelapa Sawit, Forum Kades Pertanyakan Dasar Penangkapan

Melalui Permendag 22 tahun 2022 ini yang diundangkan pada 27 April 2022 ini, Mendag mengeluarkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng.

“Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO),” bunyi aturan tersebut dalam pasal 2 ayat 1.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI