8 Kontainer Minyak Goreng Gagal Diselundupkan ke Timor Leste

Jum'at, 13 Mei 2022 | 11:14 WIB
8 Kontainer Minyak Goreng Gagal Diselundupkan ke Timor Leste
Ilustrasi minyak goreng [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggagalkan penyelundupan ekspor minyak goreng dari Jawa Timur ke Timor Leste. Sebanyak, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, aksi penyelundupan itu dengan cara eksportir mengelabui dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Aksi penyelundupan ini juga bisa dicegah berkat koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

"Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Veri dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Bersinergi Gagalkan Ekspor 81 Ribu Liter Minyak Goreng Berbagai Merek

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

"Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan," imbuh dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil , Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menambahkan, kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

Baca Juga: Terpopuler: Paras Anggun Penjual Es Dawet, Harga Minyak Goreng Alami Penurunan

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Hardjopan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI