Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan aturan terkait tata ruang untuk kawasan ibukota negara (IKN) yang baru. Dimana dalam peraturan tersebut, pemerintah bakal membangun 4 ruas jaringan jalan tol.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.
Dalam Perpres tersebut, ada kelompok pasal yang mengatur soal sistem jaringan transportasi.
Selain jalan tol, terdapat beberapa sistem jaringan jalan yang juga akan dibangun, diantaranya jalan umum, jalan khusus, terminal penumpang, terminal barang, jembatan timbang dan juga jembatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Balas Toast Presiden Joe Biden, Ini yang Dikatakan Jokowi
Dikutip dari Perpres 64 tahun 2022 Pasal 36, Jumat (13/5/2022) ada sekitar empat jalan tol yang direncanakan dibangun di sekitar IKN, di antaranya adalah: - Jalan Tol Balikpapan Samarinda KM I l-Junction Pulau Balang; Jalan Tol Bandar Udara Sepinggan-Jalan Tol Balikpapan Samarinda; Jalan Tol Bandar Udara VVlP-Outer Ringroad KIPP; dan Jalan Tol Junction Pulau Balang-KIPP IKN.
Tak hanya jalan tol, masih dalam jaringan jalan angkutan darat di IKN juga bakal dibuat dua terminal penumpang. Hal itu dijelaskan pada pasal 37.
Mulai dari Terminal penumpang tipe A pada Wilayah Perencanaan (WP) IKN Timur I di Kecamatan Sepaku dan terminal penumpang tipe B pada WP KIPP di Kecamatan Sepaku dan pada WP Simpang Samboja di Kecamatan Samboja.
Pemerintah juga bakal membangun Terminal Barang di WP Simpang Samboja di Kecamatan Samboja. Ada juga fasilitas jembatan timbang juga di WP Simpang Samboja.
Baca Juga: Jokowi Bertemu Presiden Biden, Makan Bersama Dapat Kehormatan untuk Membalas Toast