Suara.com - Pemkab Sleman akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah sebelum disalurkan ke depo transfer.
Pemkab akan membangun empat lokasi tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) untuk mendukung penerapan sanksi tersebut.
"Saat ini, kami sedang menyelesaikan pembangunan TPST, yang akan diikuti dengan sosialisasi ke masyarakat. Nantinya, pada jangka panjangnya, kami akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai Perda No 5 Tahun 2014," kata Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di Sleman, Kamis (12/5/2022).
Ia mengatakan, TPST yang akan dibangun tersebut meliputi di wilayah Sleman barat, Sleman tengah dan Sleman timur. Hal ini dimaksudkan untuk membagi konsentrasi timbulan sampah. Untuk lokasinya sedang dalam proses perizinan.
Baca Juga: Pasca Pembukaan TPST Piyungan, 12 Depo Sampah di Jogja Bakal Didesinfeksi
"Sebenarnya saat ini sudah ada satu TPST di Sleman yang telah beroperasi yakni di Sleman Timur tepatnya di Kelurahan Tamanmartani, Kalasan, di sana sudah dilakukan pengolahan dengan pemilahan sampah," ujar dia, dikutip dari Antara.
Selain itu, satu lokasi TPST lagi yang sudah ada kepastian yakni di wilayah Sleman Barat di Kelurahan Sendangsari, Minggir.
"Target waktu pada 2023 sudah empat TPST terbangun dan beroperasi mengolah sampah di masing-masing wilayah. Dalam operasionalnya empat TPST ini akan menggunakan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Jerman," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Danang mengatakan, guna upaya jangka pendek dalam pengelolaan timbulan sampah, DLH Sleman akan mengoptimalkan pengolahan sampah di 13 transfer depo dan 23 TPS 3R dengan memilah sampah organik dan anorganik.
"Sampah organik akan dibuat kompos dan sampah anorganik dijual kembali ke pengepul. Terkait ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dengan turut serta memilah sampah yang dihasilkan," katanya.
Baca Juga: Blokade TPST Piyungan Akhirnya Dibuka, Warga Tetap Kawal Janji Pemda DIY
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Ephiphana Kristiyanti mengatakan estimasi timbulan sampah Kabupaten Sleman pada hari biasa sekitar 706,77 ton per hari, sedangkan untuk hari libur lebaran lalu estimasi timbulan sampah bertambah menjadi 936,27 ton per hari, kenaikan sebesar 32,47 persen.
"Kenaikan timbulan sampah pada libur Lebaran bersumber dari sektor pariwisata dan pemudik yang datang ke Kabupaten Sleman," katanya.
Menurut dia, penutupan TPST Piyungan, Bantul beberapa hari lalu mengakibatkan Kabupaten Sleman tidak dapat membuang residu sampah ke TPST tersebut sehingga menimbulkan penumpukan sampah di warga.
"Dengan adanya penutupan tersebut maka kami mengoptimalkan pengolahan sampah yang menumpuk dengan pemilahan sampah organik dan anorganik di depo transfer, TPS dan bank sampah," katanya.
Ia mengatakan, untuk mengurangi bau tidak sedap akibat adanya timbunan sampah di depo transfer dan TPS, pihaknya juga melakukan penyemprotan ekoenzim untuk mempercepat penguraian sampah organik.
"Untuk mengurangi bau tidak sedap dilakukan penyemprotan ekoenzim di tumpukan sampah. Kami mendapat bantuan ekoenzim dari RS Panti Nugroho dan mahasiswa biologi menyemprot di transfer depo," katanya.