Suara.com - Aplikasi besutan Indonesia yang digunakan dalam memantau sebaran Virus Corona, PeduliLindungi resmi mendapatkah izin Uni Eropa untuk digunakan di wilayahnya mulai 11 Mei 2022.
Pengesahan ini disampaikan melalui keputusan pelaksanaan yang memuat pengakuan kesetaraan atas sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh Indonesia.
KBRI Brussels juga menyampaikan pada Kamis (12/5/2022), R code yang ada di aplikasi PeduliLindungi dapat terbaca di 27 negara anggota Uni Eropa.
Sehingga, warga Indonesia yang akan berkunjung ke Uni Eropa tidak perlu lagi mendaftarkan QR Codenya secara terpisah.
Baca Juga: Usai Lebaran Apakah PPKM Bakal Terus Dilanjutkan? Ini Kata Satgas Covid-19
"Dengan saling pengakuan ini, maka QR Code dalam sistem Uni Eropa juga dapat terbaca di Indonesia sehingga warga Uni Eropa yang bepergian ke Indonesia tidak perlu lagi mengunduh aplikasi PeduliLindungi," kata KBRI Brussels via Antara.
KBRI menuturkan, pengesahan ini jadi tanda pengakuan Uni Eropa atas efektivitas sistem sertifikat vaksinasi Indonesia.
Kabar ini jadi angin segar usai sebelumnya PeduliLindungi masuk dalam salah satu aplikasi yang dianggap melanggar HAM oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Beberapa saat lalu, Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot, berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dibuat pemerintah Indonesia. Berikut ini ulasan mengenai beberapa tindakan yang termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.
Kemenlu AS menudurh, penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum yang berkaitan dengan privasi, keluarga, rumah dan korespondensi.
Baca Juga: Libur Lebaran Selesai, Satgas Covid-19 Sebut Tidak Ada Kenaikan Kasus Covid-19
Pernyataan kontroversial ini berkaitan dengan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akan tetapi Kemenlu AS tidak menjelaskan LSM yang telah melaporkan dugaan praktik pelanggaran HAM tersebut.
Dalam upaya interoperabilitas itu, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan telah melalui proses yang cukup panjang dengan Komite Sertifikat Digital Covid Uni Eropa yang bersama-sama mengawal penyetaraan teknis serta aspek legalitasnya.
Pengakuan Uni Eropa
Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa Andri Hadi mengatakan bahwa aksi saling pengakuan ini merupakan bentuk nyata penguatan kerja sama Uni Eropa (EU) dan Indonesia serta memperlihatkan pentingnya posisi Indonesia bagi EU.
"Saling pengakuan sertifikat vaksinasi diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan minat wisatawan Eropa yang akan berkunjung ke Indonesia di musim liburan mendatang," ujar Dubes Andri Hadi.
Saat ini, sebagian besar negara Eropa telah melakukan relaksasi aturan pembatasan secara bertahap. Namun demikian, sistem sertifikat vaksinasi tetap menjadi alat penting untuk mendukung mobilitas di wilayah Uni Eropa.
Hal itu juga ditekankan oleh oleh Commissioner for Justice Uni Eropa, Didier Reynders.
Reynders menyampaikan bahwa Indonesia telah tergabung dalam sistem Sertifikat Digital Covid Uni Eropa yang terhubung dengan 40 negara lainnya serta tentunya 27 negara anggota Uni Eropa.
"Hal ini merupakan momentum penting menjelang liburan musim panas yang akan datang," pungkasnya.
Sejak November 2021, Indonesia telah masuk dalam daftar putih (white list) Uni Eropa yang berarti bahwa warga Indonesia dapat melakukan perjalanan ke Uni Eropa.