Suara.com - Hampir lima bulan penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat harta yang berhasil dikumpulkan telah mencapai Rp81 triliun lebih.
Mengutip laman pajak.go.id Kamis (12/5/2022) tercatat harta yang berhasil dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) telah mencapai Rp81,91 triliun.
Jumlah PPh itu didapat dari 42.475 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Sampai pukul 08.30 WIB, sudah ada 48.982 surat keterangan.
"Nilai harta bersih yang terungkap adalah Rp81,91 triliun, dengan pajak penghasilan (PPh) terkumpul Rp8,28 triliun," sebut data tersebut.
Baca Juga: Kembali TerbitkanSUNKhusus Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Raup Ratusan Miliar
Sementara dari sisi deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp70,59 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp6,51 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp4,80 triliun.
PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Sebelumnya Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang lupa/kurang melaporkan hartanya hingga akhir Desember 2020 diharapkan segera ikut PPS sebelum otoritas melanjutkan pemeriksaan atas kelalaian wajib pajak.
"PPS waktunya tinggal dua bulan, tolong segera dimanfaatkan. Kalau sudah lapor tidak akan diperiksa, tapi kalau tiba-tiba nemu akan diperiksa, terbitkan surat ketetapan pajak (SKP). UU HPP itu pesannya memberikan keadilan dan kepercayaan (bagi) kedua belah pihak. Jadi mumpung masih berlangsung ayo ikut PPS," ungkap Suryo.
Baca Juga: Pengungkapan Program Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 72 Triliun