kemenaker

Kemnaker Dorong Perlindungan terhadap Tenaga Kerja yang Lebih Adaptif

Rabu, 11 Mei 2022 | 14:21 WIB
Kemnaker Dorong Perlindungan terhadap Tenaga Kerja yang Lebih Adaptif
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perlindungan terhadap tenaga kerja yang lebih adaptif. Ini agar seluruh stakeholder dapat terlindungi mengingat dunia usaha dan industri terus bergerak secara dinamis.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, dunia kerja menghadapi tantangan mendasar. Perubahan pola kerja akibat tren global dan pandemi Covid-19 mendorong pelaku usaha dan pekerja untuk mampu cepat beradaptasi dengan dinamika yang terjadi.

"Sehingga, memastikan pelindungan semua pekerja menjadi suatu yang esensial,” tutur Anwar Sanusi usai memimpin pertemuan kedua Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjan G20 (The 2nd Employment Working Group/EWG Meeting) di Yogyakarta, Rabu (1/5/2022).

Anwar Sanusi mengatakan, kebijakan pelindungan pekerja yang adaptif merupakan upaya konkrit untuk melindungi semua pekerja dari krisis dan goncangan ekonomi.

Baca Juga: Pastikan Pekerja dan Buruh Mendapat THR, Kemnaker Terus Lakukan Monitoring

"Selain itu, pelindungan bagi semua pekerja diperlukan untuk mewujudkan kerja layak bagi semua pekerja, serta menghindari perlakuan tidak adil dari pemberi kerja, terutama dalam situasi di mana pekerja memiliki sedikit pilihan dan posisi tawar,” katanya.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, menjelaskan, ada tiga faktor penentu utama pelindungan pekerja, yaitu cakupan pelindungan, tingkat pelindungan, dan tingkat kepatuhan. Beberapa respon kebijakan pelindungan pekerja terhadap tantangan yang terus berkembang dipandang perlu ditinjau ulang dan dibahas lebih lanjut dalam menghadapi perubahan dunia kerja dalam forum EWG ke-2, antara lain kebijakan pengupahan, jam kerja, aspek K3, hak untuk berserikat dan berunding bersama, jaminan sosial dan maternitas pekerja.

Dalam pertemuan EWG ke-2, Presidensi Indonesia telah menyampaikan bahwa tren global semakin menegaskan pentingnya memiliki pelindungan pekerja yang memadai dan inklusif, yang melindungi pekerja dari guncangan ekonomi akibat bencana dan krisis. Gelombang informalitas baru yang didorong oleh krisis ini disebutnya akan membuat banyak pekerja di sektor informal tanpa adanya pelindungan secara sosial dan ekonomi

“Demikian juga, pandemi COVID-19 saat ini semakin menyoroti pentingnya pelindungan tenaga kerja, dan inklusivitasnya bagi ketahanan pekerja dan keluarganya, serta keberlanjutan bisnis. Pekerja dengan pelindungan tenaga kerja yang tidak memadai atau tidak ada sama sekali akan bernasib jauh lebih buruk daripada pekerja yang menikmati pelindungan yang lebih baik di tempat kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haiyani menyampaikan bahwa pelindungan tenaga kerja yang inklusif dilakukan dengan penguatan dan perluasan bentuk-bentuk pelindungan tenaga kerja yang ada, mengeksplorasi bentuk-bentuk perlindungan baru, penciptaan green jobs, dan meningkatkan penerapannya melalui strategi kepatuhan yang lebih efektif. Selain itu, dialog sosial, kebebasan berserikat, dan pengakuan efektif atas hak untuk berunding bersama, juga penting dilakukan guna mereformasi pelindungan tenaga kerja.

Baca Juga: Kemnaker: Persiapan Penyelenggaraan EWG G20 ke-2 Sudah Capai 90 Persen

“Respons kebijakan yang kuat, yang dibangun di atas dialog sosial dan kolaborasi antara aktor terkait, termasuk otoritas keselamatan dan kesehatan kerja publik, tidak hanya penting terhadap ancaman COVID-19 dan gelombang infeksi di masa depan, tetapi tetap penting untuk memastikan ketahanan terhadap krisis di masa depan, pandemi, keadaan darurat, dan tantangan dunia kerja yang muncul,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI