Alasan Penahanan Empat Tersangka Korupsi Minyak Goreng Diperpanjang

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 11 Mei 2022 | 13:24 WIB
Alasan Penahanan Empat Tersangka Korupsi Minyak Goreng Diperpanjang
Potret Indrasari Wisnu [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung resmi memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

"Tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 9 Mei sampai dengan 17 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Empat tersangka itu yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley M.A., dan General Manager di Departemen General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Mereka sudah ditahan sejak Selasa (19/4) lalu. Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka Master dan Indrasari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Patgulipat Duit Anak Eks Pejabat Pajak, Bebas Transfer Miliaran Rupiah Dari Brankas Orang Tua

Perpanjangan penahanan, ujar Ketut, dilakuka guna kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai.

"Sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," tambahnya.

Penyidikan terhadap perkara tersebut terus bergulir. Pada Selasa (10/5), penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, yakni LCW dan NS. LCW merupakan penasihat kebijakan/analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, sementara NS adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," katanya.

Kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut bermula dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di berbagai daerah.

Baca Juga: Terpopuler: Aksi Ernando Gagalkan Penalti Timor Leste di Menit Awal Banjir Pujian, Madam Bo Dijuluki Dewi Sepak Bola

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan keempat tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum, berupa bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

Dengan kerja sama melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan PR yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri serta tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sebagaimana kewajiban 20 persen dari total ekspor.

Akibat perbuatan para tersangka, perekonomian negara mengalami kerugian yaitu dengan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Hal itu juga menyebabkan terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Kemudian juga ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI